Kajian Perbandingan tentang Ketetapan Hukum Aborsi di Indonesia dan Chili
Abstract
Abortus Provocatus atau yang biasa dikenal sebagai aborsi merupakan salah satu isu atau permasalahan yang sangat marak di dalam masyarakat. Indonesia dan Chili melarang perbuataan aborsi atau pengguguran kandungan karena hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebab tidak memberikan kesempatan hidup kepada bayi atau janin di dalam kandungannya. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang memperbolehkan adanya tindakan aborsi ini di dalam keadaan–keadaan seperti adanya kedaruratan medis, korban pemerkosaan dan apabila janin terancam lahir tidak normal (dalam keadaan cacat) maka diperbolehkannya dilakukan tindakan aborsi tersebut. Jurnal ini akan memaparkan terkait penyebab dari tindakan aborsi dan juga dakwaan terkait orang yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi atau menjual obat – obatan yang digunakan untuk mempermudah aborsi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan. Perbandingan yang akan dibahas yakni ketetapan hukum terkait aborsi di Negara Indonesia dan Negara Chili.
Downloads
References
Alpino, O. R. (2021). Rp10 Juta-Rp15 Juta, Tarif Aborsi di Apartemen Jakarta Timur. from sindonews.com: https://metro.sindonews.com/read/332266/170/rp10-juta-rp15-juta-tarif-aborsi-di-apartemen-jakarta-timur-1613037727, diakses Maret 2021.
Dewi, A. K., & Purwani, S. P. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(4), 65-79.
Farid, M., & Astuti, P. (2018). Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penjualan Obat Penggugur Kandungan Secara Ilegal (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Sidoarjo). Novum: Jurnal Hukum, 5(4).
Hazliansyah. (2015). Cile Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan., from republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/nushg2280/cile-legalkan-aborsi-akibat-perkosaan, diakses Retrieved Maret 2021.
Hertanti, A. (2013, Juli). Aborsi (Studi Deskriptif Tentang Proses Pengambilan Keputusan Aborsi Ilegal yang Dilakukan oleh Remaja Putri di Kota Surabaya). (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Human Rights Watch. (n.d.). Women's Human Rights: Abortion. from Women's Human Rights: https://www.hrw.org/legacy/women/abortion/chile.html, diakses Maret 2021.
Kasim, F. (2014). Dampak Perilaku Seks Berisiko terhadap Kesehatan Reproduksi dan Upaya Penanganannya (Studi tentang Perilaku Seks Berisiko pada Usia Muda di Aceh). Jurnal Studi Pemuda, 3(1).
Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Santiago, Republik Chile. (2018). Profil Negara dan Kerja Sama. from https://kemlu.go.id/santiago/id/read/profil-negara-dan-kerja-sama/54/information-sheet, diakses Maret 2021.
Kompas.com. (2021). Pasutri Penjual Obat Aborsi di Padang Tetapkan Biaya Gugurkan Kandungan sampai Rp 7 Juta Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Penjual Obat Aborsi di Padang Tetapkan Biaya Gugurkan Kandungan sampai Rp 7 Juta", from https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/16261081/pasutri-penjual-obat-aborsi-di-padang-tetapkan-biaya-gugurkan-kandungan, diakses Maret 2021.
Labbé Brites, T. F. (2018). Análisis de la indicación de interrupción voluntaria del embarazo introducida por la Ley No. 21.030 en el Artículo 119 No. 2 del Código Sanitario, denominada" aborto embriopático".
Lestari, R. D. (2020). “Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi Dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi”. MAGISTRA Law Review, 1(01).
Maira, G., Casas, L., & Vivaldi, L. (2019). Abortion in Chile: The long road to legalization and its slow implementation. Health and Human Rights, 21(2).
Manohara, I. B. (2018, Desember). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku (Kitab Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). 3(1).
Marsudi, R.L.P. (2016). Laporan Kinerja Tahun 2018.
Ministerio de Salud. (2019). Ley N°21.030 a 2 años de su entrada en vigencia. from www.minsal.cl: https://www.minsal.cl/ley-n21-030-a-2-anos-de-su-entrada-en-vigencia-ive/, diakses Maret 2021.
Nugroho, B. (n.d.). Perbuatan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana dan Kesehatanperbuatan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana dan Kesehatanperbuatan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana dan Kesehatan.
Raharjo, M. Y. W. (2020). Buka Praktik Aborsi Ilegal, Klinik dr. SWS Layani 2638 Pasien Dalam Setahun. https://www.suara.com/news/2020/08/18/141631/buka-praktik-aborsi-ilegal-klinik-dr-sws-layani-2638-pasien-dalam-setahun, diakses Maret 2021.
Sasmita, F. (2016). Kajian Terhadap Tindakan Aborsi Berdasarkan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Shahrullah, R. S., Syarief, E., Sudirman, L., & Surya, T. (2020). “Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan di Indonesia”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 251-263.
Sibarani, S. (2016). “Tinjauan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Abortus Provocatus pada Korban Pemerkosaan”. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(02), 119-130.
Susanti, Y. (2012). “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan”. Syiar Hukum, 14(2), 297-298.
Susanti, Y. (2012). “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Pemerkosaan”. Syiar Hukum, 14(2).
Wardhani, D. A. (2017). Perilaku Aborsi Pada Remaja di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Studi Kualitatif Pada Mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Pontianak), (Doctoral Dissertation).
Wijayati, M. (2015). “Aborsi Akibat Kehamilan yang Tak Diinginkan (KTD): Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice”. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1).
Wulandari, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal Rechtens, 8(2).
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.