Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19: Suatu Kajian Perspektif HAM
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normative, bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait pemberian sanksi akibat penolakan vaksinasi terhadap hak asasi manusia untuk menolak pengobatan. Penyebaran epidemi Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 berkembang cukup pesat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam cara untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, contohnya karantina wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala Besar. Memasuki awal tahun 2021 dimulai dengan masuknya vaksin Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah menghimbau agar semua orang divaksin. Namun ternyata ada sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi tersebut. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana penjara maupun denda. Hal tersebut semakin dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan mengenai penolakan vaksin. Pemberian sanksi ini masih menjadi isu hangat ditengah masyarakat apakah melanggar hak asasi manusia atau tidak karena setiap orang memiliki hak untuk menolak tindakan medis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil penelitian bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan serta keadilan bagi warganya karena masih terdapat kerancuan hukum ataupun pertentangan diantara peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Downloads
References
Appludnopsanji, A., & Disemadi, H. S. (2020). Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana sebagai Upaya Penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 131-148.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.
Bertens, K. (2004). Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Disemadi, H. S., & Handika, D. O. (2020). Community Compliance With The Covid-19 Protocol Hygiene Policy in Klaten Regency, Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(2), 121-133.
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1-27.
Fransisco, W. (2020). Interaktif Masyarakat Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Normal Baru Pasca COVID-19. Journal of Judicial Review, 22(2), 151-164.
Herlina, N. (2018). Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 673-679.
Huda, N. M. (2006). Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Ius Quia IusTum, 13(1), 27-37.
Kang, C., & Disemadi, H. S. (2021). The COVID-19 Pandemic Outbreak Impact And Prevention From Legal Perspective: An Indonesian Experience. In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences. 1(1), 134-144).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). https://kesmas.kemkes.go.id/, diakses pada tanggal 25 Februari 2021.
Kristiyanti, C. T. S. (2017). Penguatan Manifestasi Nilai Keadilan Pancasila dalam Penegakan Hukum di Era Kontemporer. Justitia Et Pax, 33(1), 1-20.
Masnun, M. A., Sulistyowati, E., & Ronaboyd, I. (2021). Pelindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 35-47.
Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Justicia Islamica, 3(2), 1-15.
Rahardjo, S. (2009). Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Law Reform, 1(1), 1-10.
Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 282-290.
Sari, M. K. (2020). Sosialisasi Tentang Pencegahan Covid-19 di Kalangan Siswa Sekolah Dasar di SD Minggiran 2 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(1), 80-83.
Zulhasmar, E. (2008). Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik. Lex Jurnalica Vol. 5 No. 2, 2008, 83-111.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.