Legitimasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19

  • Ramadhan Diastama Anggita Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Abstract views: 860 , PDF downloads: 591
Keywords: Covid-19 Pandemic, Outright Election, Regional Leader, Legitimacy

Abstract

Legitimasi merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah pemilhan umum kepala daerah serentak tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah-tengah kondisi Pandemi Covid-19. Perdebatan yang melingkupi pelaksanaan pemilihan umum kali ini adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak yang dimungkinkan untuk mengancam keselamatan masyarakat. Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Bahan hukum kemudian diolah dengan metode deduktif untuk menarik kesimpulan dari bahan-bahan hukum yang telah didapatkan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi pemilihan kepala daerah serentak amat penting untuk memudahkan pemenang hasil pemilihan umum dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurunnya partisipasi masyarakat dalam gelaran pemilihan umum akibat pandemi ini akan mempengaruhi legitimasi masyarakat terhadap roda pemerintahan kedepannya. Hal ini perlu diperhatikan agar pemerintah dapat menjalankan pemerintahannya dengan tetap mendapat dukungan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Alfian, Alfan. (2009). Menjadi Pemimpin Politik: Perbincangan Kepemimpinan dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Below, Regina., Wirts, Angelika., & Guha, Debarati. (2009). Disaster Category Classification and Peril Terminology for Operational Purposes. Munich: Center for Research on Epidemology of Disaster.

Berman, Eli., Callen, Michael., Gibson, Clark., & Long, James. (2014). Election Fairness and Government Legitimacy in Afghanistan. Massachusetts: National Bureau of Economic Research.

Budiarjo, Miriam. (2012). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Hermawan, Eman. (2005). Politik Memberla yang benar. Yogyakarta: DKN Garda Bangsa.

Marijan, Kacung. (2010). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Penerbit Kencana Media.

Moore Martin., & Tambini, Damian. (2018). Digital Dominance, The Power Of: Google, Amazon, Facebook, and Apple. Oxford: Oxford University Press.

Republic of Korea National Election Commission. (2020). Election Management in Response to Covid-19. South Korea: Republic Of Korea National Election Commission.

Smith, Alsatair. (2004). Election Timing. Cambridge: Cambridge University Press.

Surbakti, Ramlan. (2009). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Vaschanka, Vasil. (2020). Political Manoeuvres and Legal Conundrums Amid the Covid-19 Pandemic: The 2020 Presidential Election in Poland. Stockholm: International IDEA,

Jurnal

Ansori. (2017). Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakam Pilkada. Jurnal Konstitusi. 14(3), 567.

Arifulloh, Achmad. (2015). Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Demokratis, Damai, dan Bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum. 2(2), 301.

Bruce, Gilley. (2006). The Determinants of State Legitimacy: Results for 72 Countries. International Political Science Review Journal. 27(1), 50.

Casmi Arrsa, Ria. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi. 11(3), 522-523.

Chandra, Andi., Darmawan, Erik., & Yesi. (2018). Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Jurnal Studi Sosial dan Politik. 2(1), 14.

Choirul Rizki, Singgih ., & Adam Hilman, Singgih. (2020). Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak di Tengah Covid-19. Jurnal Muqqadimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora. 4(2), 145.

Ekatjahjana, Widodo. (2009). Menggagas Peradilan Partai Politik dan Pemilu dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi. 2(1), 78.

F. Johnson, Andrew., Pollock, Wendy., & Rauhaus, Beth. (2020). Mass Casualty Event Scenarios and Political Shifts: 2020 Election Outcomes and the U.S. Covid-19 Pandemic. Administrative Theory and Praxis Journal. 42(2), 5.

Jamaludin, Teten. (2019). Pilkada Langsung: Kisah Sukses dan Problematika. Jurnal Politik Walisongo. 1(1), 32.

James, Toby., & Alihodzic, Sead. (2020). When Is It Democratic To Postpone an Election? Elections During Natural Disasters, Covid-19, and Emergency Situation. Election Law Journal. 19(3), 347.

Lestari Ginting, Yoremia. (2016). Mekanisme Tata Kelola dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kinerja. Jurnal Ekonomi dan Manajemen. 13(1), 75.

Nawawi, Juanda. (2012). Membangun Kepercayaan dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. 1(3), 21.

Ristyawati, Aprista. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Darurat Covid-19 di Indonesia. Jurnal Crepido. 2(2), 4.

Sri Hardjanto, Untung. (2019). Legitimasi Pemilihan Umum di Indonesia Tahun 2019. Administrative Law and Governance Journal. 2(1), 110.

Sutrisno, Cucu. (2017). Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. 2 (2), 36.

Website

Antonio Spinelli. 2020. Managing Election Under the Covid-19 Pandemic: The Republic of Korea’s Crucial Test. International IDEA Technical Paper. idea.int/sites/default/files/publications/managing-elections-during-pandemic-republic-korea-crucial-test.pdf.

Charlotte Cousins. 2020. Holding Elections During the Covid-19 Pandemic. https://data.oireachtas.ie/ie/oireachtas/libraryResearch/2020/2020-12-16_l-rs-note-holding-elections-during-the-covid-19-pandemic_en.pdf. 3 Februari 2021.

Elina Budiarti. 2015. Di Balik Partisipasi Pilkada 2015 yang Menurun. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151210_indonesia_pilkada. 29 Januari 2021.

Abdul Rochim. 2020. Penundaan Pilkada, Rem Darurat Cegah Klaster Baru Covid-19. https://nasional.sindonews.com/read/162040/12/penundaan-pilkada-rem-darurat-cegah-kluster-baru-covid-19-1599869369?showpage=all. 2 Februari 2021.

Hakam. 2020. Dilema Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Ancaman Pandemi. https://ugm.ac.id/id/berita/20283-dilema-pelaksanaan-pilkada-serentak-di-tengah-ancaman-pandemi. 21 Januari 2020.

Humas Mahkamah Konstitusi. 2020. Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi: Keselamatan Warga Hukum Tertinggi. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16326. 21 Januari 2021.

Kevin P. Clements. 2014. What is Legitimacy and Why Does It Matter for Peace? https://rc-services-assets.s3.eu-west-1.amazonaws.com/s3fs-public/Accord25_WhatIsLegitimacy_0.pdf. 30 Januari 2021.

Kimmo Gronlund dan Maija Setala. 2004. Low Electoral Turnout an Indication of Legitimacy Defisit? https://ecpr.eu/Filestore/paperproposal/d83ddd59-0a00-4535-a117-55a859e6a630.pdf. 30 Januari 2021.

Pippa Noris, Richard Frank, dan Ferran Martinez. 2014. Measuring Electoral Integrity Around the World: A New Dataset. https://core.ac.uk/download/pdf/71804807.pdf. 3 Februari 2021.

Praveen Menon. 2020. New Zealand’s Ardern Postpones Election as Coronavirus Flares Up. https://www.reuters.com/article/us-newzealand-election-ardern-idUSKCN25C0UW. 3 Februari 2021.

Sania Mashabi. 2020. KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Capai 76.09 Persen. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/18260221/kpu-partisipasi-pemilih-di-pilkada-2020-capai-7609-persen?page=all. 21 Januari 2021.

Sania Mashabi. 2020. KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Capai 76.09 Persen. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/18260221/kpu-partisipasi-pemilih-di-pilkada-2020-capai-7609-persen?page=all. 21 Januari 2021

Tsarina Maharani. 2020. DPR: Beberapa Negara ada yang Sukses Laksanakan Pemilu di Tengah Pandemi. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/12573411/dpr-beberapa-negara-ada-yang-sukses-laksanakan-pemilu-di-tengah-pandemi?page=all. 21 Januari 2021.

Yoga Pongluturan, Martha Eliza Sellyn, Adryan Frediyanto. 2020. Kacamata Driyarkara : Pelaksanaan Pilakada 2020 di Titik Nadir. https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/f1l3/Kajian%20Pilkada%20Pandemi%20SPKS.pdf. 3 Februari 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 2 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 15 Agustus 2017. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 573. Jakarta.

International Covenant of Civil and Political Rights sebagaimana diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant of Civil and Political Rights. 28 Oktober 2005. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

PlumX Metrics

Published
2021-08-31
How to Cite
Diastama Anggita, R. (2021). Legitimasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19 . Jurnal Supremasi, 11(2), 63-80. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1394
Section
Articles