Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

  • Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Abstract views: 3135 , PDF downloads: 1498
Keywords: Legal Justice, Legal Certainty, Legal Expediency, Online Single Submission, Government Regulation Number 24 of 2018, Business Licensing

Abstract

Penelitian ini melakukan tinjauan hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 sebagai cikal bakal terbentuknya Online Single Submission (OSS). Bertujuan menganalisis unsur keadilan, kepastian hokum, dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan terbentuknya hukum, ditinjau dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai penerapan OSS ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan dari kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan berlakunya OSS atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tidak sesuai dengan tujuan hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya masa transisi dalam pemberlakuan peraturannya dan memberi kesempatan bagi masyarakat dan/atau pelaku usaha untuk belajar dan menyesuaikan dengan sistem yang benar-benar baru dalam dunia perizinan berusaha. Disisi lain, adanya tumpang tindih antara peraturan satu dengan peraturan lainnya yang mana menyebabkan ketidakpastian hukum yang kemudian berpengaruh kepada kemanfaatan hukum itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha

Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Buku

Apeldoorn, L.j Van. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Revika Aditama.

Asshiddiqie, Jimly, and Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MK RI.

Atmosudirjo, Prajudi. (2001). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bentham, Jeremy. (2000). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Kitchener: Batoche Books.

Cahyono, H. (2019). Model Mediasi Penal dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan. Yogyakarta.

Dardji Darmohardjo, Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Darmodihardjo, Darji. (2011). Filsafat Hukum: Dari Klasik Sampai Postmodernisme. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

----------------------------------. (1990). ‘Filsafat Hukum’. In Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmoderenisme), 111. Jakarta: Rajawali Press.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Friedman, Lawrence M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Edited by Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Hasan, Iqbal. (2008). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Huijbers, Theo. (1995). Filsafat Hukum. Sleman: Kanisius.

Jainah, Zainab Ompu. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Edited by Intan Nurina Seftiniara. Tangerang: Tira Smart.

John, Rawls. (2006). ‘Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara’. In A Theory of Justice, edited by Uzair Fauzan and Heru Prasetyo, 502. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Popper, Karl R. (2002). Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya (The Open Society and Its Enemy). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

---------------------------------. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2011). Teori Hukum. 1st ed. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum dalam Jagad Ketertiban. Semarang: Universitas Diponegoro.

---------------------------. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.

Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi. (2007). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saifullah. (2004). Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi. Malang: UIN Malang.

Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama.

Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suted, Adrian. (2017). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Jurnal

Ansori, Lutfil. (2018). ‘Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif’. Jurnal Yuridis 4, No. 2: 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.

Apeldoorn, L.j Van. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Revika Aditama.

Arrum, Desi Arianing. (2019). ‘Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia’. Jurist-Diction 2, No. 5: 1631. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15222.

Assegaf, Muhammad Iqbal Fitra, Henny Juliani, and Nabiatus Sa’adah. (2019). ‘Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah’. Jurnal Hukum Diponegoro 8, No. 2: 1328–42.

Asshiddiqie, Jimly, and Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MK RI.

Atmosudirjo, Prajudi. (2001). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Azka, Rinaldi Mohammad. (2018). ‘Usahaku Tertahan Perizinan’. Bisnis Indonesia,. https://koran.bisnis.com/read/20180814/433/827566/1-bulan-online-single-submission-usahaku-tertahan-perizinan.

Bentham, Jeremy. (2000). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Kitchener: Batoche Books.

Cahyono. (2019). H. Model Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan. Yogyakarta.

Dardji Darmohardjo, Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Darmodihardjo, Darji. (2011). Filsafat Hukum: Dari Klasik Sampai Postmodernisme. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

----------------------------------(1990). ‘Filsafat Hukum’. In Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmoderenisme), 111. Jakarta: Rajawali Press.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Febianto, Rizki. (2019). ‘Anggap Kebijakan Ngawur, Aktivis Lingkungan Gugat PP OSS’. Alinea. https://www.alinea.id/nasional/anggap-kebijakan-ngawur-aktivis-lingkungan-gugat-pp-oss-b1Xm19mZO.

Friedman, Lawrence M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar. Edited by Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Gunawan, Arif. (2019). ‘Ini Penyebab Peringkat Doing Business Indonesia Mentok Di 73’. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191024225303-4-109976/ini-penyebab-peringkat-doing-business-indonesia-mentok-di-73/1.

Hasan, Iqbal. (2008). Analisis Data Penelitian dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Huijbers, Theo. (1995). Filsafat Hukum. Sleman: Kanisius.

Ismansyah. (2010). ‘Permasalah Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia (Pentingnya Reformasi Hukum Terkait Dengan Permasalahan Hukum)’. Jurnal Demokrasi 9, No. 1.

Jainah, Zainab Ompu. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Edited by Intan Nurina Seftiniara. Tangerang: Tira Smart.

John, Rawls. (2006). ‘Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara’. In A Theory of Justice, edited by Uzair Fauzan and Heru Prasetyo, 502. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

-----------------------------------. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Meray, Inri Monica Priscila. (2014). ‘Implementasi One Stop Servica (OSS) Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado’. Jurnal Administrasi Publik 1, No. 1: 1–11.

Mertokusumo, Sudikno. (2011). Teori Hukum. 1st ed. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Muhtarom. (2015). ‘Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat’. SUHUF 27, No. 2.

PERKHAPPI. (2019). ‘PP OSS Dinilai Lemahkan Posisi Wajib AMDA’. https://www.perkhappi.or.id/berita-dan-kegiatan/pp-oss-dinilai-lemahkan-posisi-wajib-amdal/.

Popper, Karl R. (2002). Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya (The Open Society and Its Enemy). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahardjo, Satjipto. (1986). ‘Etika, Budaya, dan Hukum’. Jurnal Hukum & Pembangunan 16, No. 6. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no6.1229.

-----------------------. (2006). Hukum dalam Jagad Ketertiban. Semarang: Universitas Diponegoro.

-----------------------. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.

Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi. (2007). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rizki, Mochamad Januar. (2019). ‘Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi’. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d78d3507a42d/dinilai-tak-maksimal-aturan-oss-perlu-dievaluasi/.

Safira, Martha. (2017). ‘Law as a Tool of Social Engineering’. Kodifikasia Jurnal Penelitian Islam 11, No. 1. https://doi.org/10.2991/icsse-17.2018.28.

Saifullah. (2004). Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi. Malang: UIN Malang.

Sari, Putri Pradnyawidya. (2018). ‘Pemanfaatan Teknologi Digital Sebagai Percepatan Berusaha Oleh Ekonomi Kreatif (Utilization of Digital Technology As a Acceleration of Trying By the Creative Economy)’. Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 7, No. 3.

Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama.

Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Stony, Alven. (2019). ‘Program Afirmasi UMKM, Solusi Bagi Jeritan UMKM’. Kompas. https://www.kompasiana.com/alvenstony0615/5dacf550097f367d2c413522/program-afirmasi-umkm-solusi-bagi-jeritan-umkm?page=all.

Suhartoyo, Suhartoyo. (2019). ‘Implementasi Fungsi Pelayanan Publik Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)’. Administrative Law and Governance Journal 2, No. 1. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.143-154.

Sulardi. (2015). ‘Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak’. Jurnal Yudisial 9, No. 3.

Suted, Adrian. (2017). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Wijayanta, Tata. (2014). ‘Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga’. Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 2.

Wirayani, Prima. (2018). ‘Ease of Doing Business RI Turun, Ini Penjelasan Bank Dunia’. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20181031201049-4-40020/ease-of-doing-business-ri-turun-ini-penjelasan-bank-dunia.

Artikel Online

Azka, Rinaldi Mohammad. ‘Usahaku Tertahan Perizinan’. Bisnis Indonesia, 2018. https://koran.bisnis.com/read/20180814/433/827566/1-bulan-online-single-submission-usahaku-tertahan-perizinan.

Febianto, Rizki. ‘Anggap Kebijakan Ngawur, Aktivis Lingkungan Gugat PP OSS’. Alinea, 2019. https://www.alinea.id/nasional/anggap-kebijakan-ngawur-aktivis-lingkungan-gugat-pp-oss-b1Xm19mZO.

Gunawan, Arif. ‘Ini Penyebab Peringkat Doing Business Indonesia Mentok Di 73’. CNBC Indonesia, 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191024225303-4-109976/ini-penyebab-peringkat-doing-business-indonesia-mentok-di-73/1.

Rizki, Mochamad Januar. ‘Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi’. Hukum Online, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d78d3507a42d/dinilai-tak-maksimal-aturan-oss-perlu-dievaluasi/.

PERKHAPPI. ‘PP OSS Dinilai Lemahkan Posisi Wajib AMDA’, 2019. https://www.perkhappi.or.id/berita-dan-kegiatan/pp-oss-dinilai-lemahkan-posisi-wajib-amdal/.

Stony, Alven. ‘Program Afirmasi UMKM, Solusi Bagi Jeritan UMKM’. Kompas, 2019. https://www.kompasiana.com/alvenstony0615/5dacf550097f367d2c413522/program-afirmasi-umkm-solusi-bagi-jeritan-umkm?page=all.

Wirayani, Prima. ‘Ease of Doing Business RI Turun, Ini Penjelasan Bank Dunia’. CNBC Indonesia, 2018. https://www.cnbcindonesia.com/news/20181031201049-4-40020/ease-of-doing-business-ri-turun-ini-penjelasan-bank-dunia.

PlumX Metrics

Published
2021-08-31
How to Cite
Djoko Wicaksono, R. M. T. A. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik . Jurnal Supremasi, 11(2), 11-30. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278
Section
Articles