Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Penulis

  • Nanang Rudi Hartono Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Amalia Suci Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1158

Kata Kunci:

Kebijakan, Work from Home, UU Ketenagakerjaan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tinjauan yuridis kebijakan Work From Home berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan menjelaskan sanksi maupun solusi jika pengusaha tidak dapat memberikan hak bagi pekerja yang bekerja dari rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa kebijakan Work From Home tidak memiliki sanksi karena hanya suatu himbauan. Bagi perusahan yang tidak dapat mempekerjakan pekerjanya dari rumah harus menyediakan APD. Pembayaran tunjangan yang harus dibayarkan dimasa pandemi seharusnya tidak boleh diangsur karena telah diatur oleh undang-undang yang memiliki kedudukan di atasnya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Jurnal

Perdana, M. Taufan, Moh. Alfaris, Anik Iftitah, “Kewenangan BAWASLU Dalam Pilkada2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019”. Jurnal Supremasi, Volume 10 No. 1, Maret 2020.

Sonata, Depri Liber.“Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris:Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014.

Sinaga, Erlina Maria Christian dan Sharfina Sabila. “Politik Legislasi Hukum Tidak Tertulis dalam Pembangunan Hukum Nasional”. Rechtsvinding, Volume 8 No. 1, April 2019.

Artikel Online

Ramadayanti, Ega 2020. Covid-19 dalam perspektif one health approach dan law enforcement, fh.unpad.ac.id diakses tanggal 13 April 2020

Admin. Bermasalah Terkait Pekerjaan Karena Pandemi COVID-19?: 16 Kantor LBH-YLBHI Membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online. lbhyogyakarta.org. diakses 13 April 2020

Pramesti, Tri Jata Ayu.2019. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. https:hukumonline.com. diakses pada 27 Juli 2020

Guna, Dedi. 2020. Surat Edaran Menaker di masa Covid-19 bagaimana kedudukannya sebagai produk hukum. https:kawanhukum.id diakses 27 Juli 2020

Diterbitkan

2020-09-21

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (2020). Jurnal Supremasi, 10(2), 66-73. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1158