Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tinjauan yuridis kebijakan Work From Home berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan menjelaskan sanksi maupun solusi jika pengusaha tidak dapat memberikan hak bagi pekerja yang bekerja dari rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa kebijakan Work From Home tidak memiliki sanksi karena hanya suatu himbauan. Bagi perusahan yang tidak dapat mempekerjakan pekerjanya dari rumah harus menyediakan APD. Pembayaran tunjangan yang harus dibayarkan dimasa pandemi seharusnya tidak boleh diangsur karena telah diatur oleh undang-undang yang memiliki kedudukan di atasnya.
Downloads
References
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Jurnal
Perdana, M. Taufan, Moh. Alfaris, Anik Iftitah, “Kewenangan BAWASLU Dalam Pilkada2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019”. Jurnal Supremasi, Volume 10 No. 1, Maret 2020.
Sonata, Depri Liber.“Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris:Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014.
Sinaga, Erlina Maria Christian dan Sharfina Sabila. “Politik Legislasi Hukum Tidak Tertulis dalam Pembangunan Hukum Nasional”. Rechtsvinding, Volume 8 No. 1, April 2019.
Artikel Online
Ramadayanti, Ega 2020. Covid-19 dalam perspektif one health approach dan law enforcement, fh.unpad.ac.id diakses tanggal 13 April 2020
Admin. Bermasalah Terkait Pekerjaan Karena Pandemi COVID-19?: 16 Kantor LBH-YLBHI Membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online. lbhyogyakarta.org. diakses 13 April 2020
Pramesti, Tri Jata Ayu.2019. Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. https:hukumonline.com. diakses pada 27 Juli 2020
Guna, Dedi. 2020. Surat Edaran Menaker di masa Covid-19 bagaimana kedudukannya sebagai produk hukum. https:kawanhukum.id diakses 27 Juli 2020
Copyright (c) 2020 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.