RUANG KONSTITUSIONAL ANTARA: KETIDAKJELASAN KEDUDUKAN STATE AUXILIARY ORGANS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Penulis

  • Iwan Setiawan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Abdurrahman Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.35457/rgzbqp94

Kata Kunci:

Lembaga Negara Bantu, Akuntabilitas, Checks And Balances, Lembaga Independen, Hukum Tata Negara

Abstrak

Proliferasi lembaga negara bantu (state auxiliary organs) di Indonesia pasca-reformasi konstitusi 1998 mengubah konfigurasi akuntabilitas horizontal, namun perubahan ini tidak diikuti penataan kedudukan konstitusional yang memadai. Penelitian ini mengkaji problematika ketidakjelasan kedudukan hukum lembaga-lembaga tersebut beserta implikasinya terhadap akuntabilitas lembaga pemerintahan, sebuah celah yang belum banyak disentuh kajian terdahulu karena umumnya membahas komisi independen secara parsial dan tidak memandangnya sebagai satu fungsi akuntabilitas yang sistemik. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis melalui teknik preskriptif-analitis. Hasilnya menunjukkan bahwa lembaga negara bantu menempati ruang konstitusional antara (intermediary) yang tidak sepenuhnya independen namun juga tidak terintegrasi penuh ke dalam tiga cabang kekuasaan klasik, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, proses pengisian jabatan yang rawan intervensi politik, dan mekanisme akuntabilitas kelembagaan yang lemah. Kondisi ini berimplikasi langsung pada lemahnya akuntabilitas lembaga pemerintahan secara keseluruhan, karena fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan lembaga negara bantu kehilangan daya paksa (enforceability) manakala kedudukannya sendiri tidak terlindungi secara konstitusional; perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Korea Selatan memperlihatkan bahwa ketahanan kelembagaan lebih ditentukan oleh kekuatan instrumen akuntabilitas horizontal dan sosial di sekitar lembaga, bukan oleh derajat independensi formalnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kedudukan state auxiliary organs di Indonesia memerlukan basis konstitusional yang lebih tegas, harmonisasi regulasi sektoral, dan kerangka akuntabilitas berlapis yang memadukan akuntabilitas hukum, finansial, dan demokratis, guna mencegah baik kooptasi kelembagaan maupun otonomi yang tidak terkendali.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ackerman, Bruce. “The New Separation of Powers.” Harvard Law Review 113, no. 3 (2000): 633–729.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Basarah, Ahmad. “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State's Organ dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1 (2014): 1–8.

Behn, Robert D. Rethinking Democratic Accountability. Brookings Institution Press, 2001.

Bovens, Mark. “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework.” European Law Journal 13, no. 4 (2007): 447–468.

Bovens, Mark. “Two Concepts of Accountability: Accountability as a Virtue and as a Mechanism.” West European Politics 33, no. 5 (2010): 946–967.

Choi, Jin-Wook. “Institutional Structures and Effectiveness of Anticorruption Agencies: A Comparative Analysis of South Korea and Hong Kong.” Asian Journal of Political Science 17, no. 2 (2009).

Diamond, Larry, dan Leonardo Morlino. “The Quality of Democracy.” CDDRL Working Papers, Stanford University, t.t.

Hans Kelsen. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Anders Wedberg. Russell & Russell, 1961.

Indraputra, Tjokorda Gde, dan I Nyoman Bagiastra. “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary Institutions).” Jurnal Kertha Negara 2, no. 5 (2014).

Jeff Bell. “Agents of Parliament: A New Branch of Government.” Canadian Parliamentary Review 29 (2006). Dikutip dalam John McMillan. “Re-Thinking the Separation of Powers.” Federal Law Review 38, no. 3 (2010): 423–440.

Jordana, et al. “Accountability in an Independent Regulatory Setting.” Journal of Business Ethics. Springer Nature, 2017.

“Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020).

KPU Kabupaten Bima. “Komisi Pemilihan Umum sebagai Komisi Negara Independen.” 2023. https://kab-bima.kpu.go.id/blog/read/komisi-pemilihan-umum-sebagai-komisi-negara-independen

Montesquieu, Charles de Secondat, Baron de. The Spirit of the Laws. DigiCat, 2022.

Mochtar, Zainal Arifin. “Dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2025. https://law.ugm.ac.id/en/prof-dr-zainal-arifin-mochtar-s-h-ll-m-dikukuhkan-sebagai-guru-besar-dalam-bidang-hukum-kelembagaan-negara-soroti-independensi-lembaga-negara-di-indonesia/

Mulgan, Richard. “‘Accountability’: An Ever-Expanding Concept?” Public Administration 78, no. 3 (2000): 555–573.

Mulgan, Richard. Holding Power to Account: Accountability in Modern Democracies. Palgrave Macmillan, 2003.

Nurtjahjo, Hendra. “Lembaga, Badan, dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35, no. 3 (2005).

Ombudsman Republik Indonesia. “Independensi Ombudsman.” https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--independensi-ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia. “Peran Ombudsman dan Perlindungan Hak Warga Negara.” https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--peran-ombudsman-dan-perlindungan-hak-warga-negara

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, 2015.

Zaini, Ahmad, dan Moh. Zainor Ridho. “The Auxiliary State Organ Authorities in Indonesia: The Constitutional Implications of Law No. 19 of 2019 Concerning KPK.” Jurnal Politik Profetik, 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-28

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

RUANG KONSTITUSIONAL ANTARA: KETIDAKJELASAN KEDUDUKAN STATE AUXILIARY ORGANS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DI INDONESIA. (2026). Jurnal Supremasi, 16(2), 103-122. https://doi.org/10.35457/rgzbqp94