PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT SEBAGAI PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP KLIEN
DOI:
https://doi.org/10.35457/fhhnz436Kata Kunci:
Imunitas Advokad, Pertanggung Jawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, Pembelaaan HukumAbstrak
Advokat sebagai officium nobile memiliki peran strategis dalam menjamin hak atas pembelaan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjaga independensi dan kebebasan profesi tersebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Namun dalam praktik, muncul berbagai persoalan hukum ketika pernyataan advokat dalam rangka pembelaan klien dipersoalkan secara pidana karena diduga mengandung pencemaran nama baik, khususnya ketika disampaikan di luar persidangan atau melalui media publik. Kondisi ini menimbulkan ketegangan normatif antara perlindungan hak imunitas advokat dan penerapan ketentuan hukum pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan hak imunitas advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien serta mengkaji pertanggungjawaban pidana advokat sebagai pelaku pencemaran nama baik dalam konteks pembelaan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis isi (content analysis) terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, serta putusan pengadilan periode 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bersifat terbatas dan tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum yang absolut. Imunitas hanya berlaku sepanjang pernyataan advokat relevan dengan kepentingan pembelaan, proporsional, serta tidak melanggar etika profesi dan ketentuan pidana. Advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pernyataannya melampaui relevansi pembelaan dan memenuhi unsur pencemaran nama baik, terutama ketika disampaikan melalui media publik. Yurisprudensi terbaru menunjukkan kecenderungan pembentukan doktrin conditional immunity, di mana perlindungan profesi advokat bergantung pada relevansi argumentatif dan intensi pembelaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kejelasan normatif dan pedoman teknis untuk memperjelas batasan hak imunitas advokat guna mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjamin perlindungan kehormatan pihak lain. Oleh karena itu, disarankan penyusunan pedoman nasional oleh organisasi profesi advokat dan Mahkamah Agung sebagai dasar kepastian hukum.
Unduhan
Referensi
Abidin, Rijal Fa’iq Walid, dan Maulana Iqbal Fadhlurrahman. 2025. “Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1): 41–63.
Antonio, Andreas, dan Ade Adhari. 2024. “Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6 (4): 1079–87.
Arifuddin, Qadriani, Riswan Riswan, Muhammad Adam HR, Bulkis Bulkis, Abdul Latif, Salma Salma, Hasnawati Hasnawati, A Ariani Hidayat, dan Nur Indah. 2025. Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Aulia, Fara, Farraz Vania Jagistha, Indah Meisyana Suci, dan Gusti Tiya Yolanda Nur Fadhila. 2025. “Pelanggaran Etika dalam Ruang Sidang: Kasus Firdaus Oiwobo dan Implikasinya terhadap Sistem Peradilan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3 (3).
Fanani, Mohamad Adnan. 2018. “Delik Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Oleh Advokat Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Kuasa Klien.” Media Luris 1: 482–95.
Fuady, Munir. 2005. Profesi mulia: etika profesi hukum bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator, dan pengurus. Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, Johnny. 2006. “Teori dan metodologi penelitian hukum normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57 (11).
Marjan Miharja, S H. 2023. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. CV Cendekia Press.
Marzuki, Mahmud. 2017. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Niode, Mohamad Fajrin H, Farhana Farhana, dan Diah Sulastri Dewi. 2024. “Penerapan Prinsip Hak Imunitas Advokat atas Interpretasi Obstruction of Justice dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah 3 (2): 644–56.
Nurhidayah, Andi. 2023. “Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi Hukum.” Constitutum: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (1): 77–89.
Presiden Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. BPK RI. Indonesia: BPK RI.
Ramadhan, Gilang Rizky, Yosaphat Diaz, dan Asmak Ul Hosnah. 2024. “Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2 (1): 51–64.
Rifa’i, Iman Jalaludin, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muhammad Taufik Rusydi, Nasruddin Khalil Harahap, Ibnu Mardiyanto, Erifendi Churniawan, Mahfudz Junaedi, Asri Agustiwi, dan Geofani Milthree Saragih. 2023. Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Sagala, Hasiholan, dan Herlina Manullang. 2025. “Peranan Advokat dalam Melakukan Pendampingan kepada Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Judge: Jurnal Hukum 6 (04): 1214–22.
Saputra, Eko. 2025. Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.
Sinaga, V Harlen. 2011. “Dasar-dasar profesi advokat.” Erlangga.
Soesilo, R. 2020. “Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).” POLITEIA.
Susanto, Heri. 2012. “Kajian Terhadap Hak Imunitas dan Malpraktek Advokat (Studi Kasus dalam Putusan DKC IKADIN No. 01/Put/DKC. Ikadin/2006/Ska).” UNS (Sebelas Maret University).
Zed, Mestika. 2008. Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



