KEDUDUKAN SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Deny Setiyo Utomo Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4811

Kata Kunci:

Surat Edaran, Aturan Kebijakan, Diskresi.

Abstrak

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai bentuk respon terhadap  maraknya praktik penahanan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja (perusahaan). Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kedudukan dan kekuatan mengikat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan ataupun keputusan. Surat Edaran merupakan aturan kebijakan yang diterbitkan berdasarkan kewenangan diskresi lembaga/pejabat pemerintahan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan hanya mengikat kepada lembaga/pejabat pemerintahan yang dituju (Gubernur, Bupati/Walikota, dan pemangku kepentingan lainnya). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat mengikat secara umum, sehingga surat edaran tersebut bersifat sebagai pengumuman atau pemberitahuan bagi pemberi kerja. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan diterbitkan sebagai koreksi yuridis terhadap tindakan penahanan ijazah yang tidak diatur secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk memperkuat materi muatan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri atau melakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adriansyah, Ahyar, and Zainal Abidin. “Kekuatan Hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ Dalam Memperluas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 8, no. 2 (Mei 2024): 150–162.

Ali. “Surat Edaran Bukan Peraturan Perundang-Undangan.” Hukumonline.com, March 16, 2008. https://www.hukumonline.com/berita/a/surat-edaran-bukan-peraturan-perundangundangan-hol18765?page=2.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Teori Hierarki Norma Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Astari. “Politik Hukum Pelarangan Demonstrasi Mahasiswa Melalui Surat Edaran Kemendikbud No. 1035/E/Km/2020 Di Masa Pandemi.” Jurnal Hukum Unissula 37, no. 1 (Mei 2021): 50–68.

Efendi, A’an, and Freddy Poernomo. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Kanisius, 2016.

Inggiz, Rio Trifo, Toto Kushartono, and Amanita Aliesa. “Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.” Jurnal Dialektika Hukum 1, no. 1 (2019): 1–29.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama, 2016.

Murlinus. “Perlindungan Hukum Atas Terhadap Peraturan Kebijakan (Beleidsregel).” Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik 1, no. 2 (June 2024): 77–91.

Pattinasarany, Yohanes. “Keabsahan Surat Edaran Yang Muatan Materinya Bersifat Pengaturan Dan Sanksi.” Saniri 3, no. 1 (November 2022): 27–36.

Purnamawati, Evi, and Hijawati. “Freies Ermessen Dalam Pemerintahan Indonesia.” Solusi 20, no. 1 (January 2022): 98–109.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Supriyanto, Eko. “Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang.” Yuridika 31, no. 3 (September 2016): 384–400.

Wiryani, Made. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-29

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

KEDUDUKAN SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. (2025). Jurnal Supremasi, 15(2), 1-17. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4811