PERTANGGUNGJAWABAN CURATOR SEBAGAI KUASA DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Penulis

  • Anita Annisa Ramadhana Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35457/3tgcva20

Kata Kunci:

Curatele, Pengampu, RUPSLB, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Perseroan Terbatas.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengampu (curator) selaku kuasa pemegang saham dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang diterbitkan di bawah pengampuan (curatele) pada Perseroan Terbatas. Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap penetapan serta putusan pengadilan terkait PT Arimbi Jaya Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengampu bertindak sah mewakili kepentingan terampu (curandus) dan perseroan berdasarkan izin pengadilan. Meskipun penetapan pengampuan kemudian dibatalkan di tingkat Kasasi, Akta PKR yang dibuat di hadapan Notaris tetap memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan asas presumptio iustae causa, sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ditolaknya gugatan pembatalan akta secara formal makin mempertegas kepastian hukum dan tata kelola perseroan yang berkelanjutan. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Andira Permata Sari, “Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat terkait Pemberhentian Sementara Anggota Direksi yang Tidak Sah PT DBI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 616 K/PK/Pdt/2023),” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 2 (2024), https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.15208.

Aulia Ineke Fitri dan Siti Mahmudah, “Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang,” Al-Manhaj 5, no. 2 (2023), https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198.

Azzahra, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 Terhadap Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas Mental,” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik 9, no. 3 (2024), https://doi.org/10.20961/respublica.v9i3.91142.

H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Cet. 2, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).

Imma Indra Dewi Windajani, “Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang yang Tidak Cakap Hukum di Kabupaten Sleman,” Mimbar Hukum 20, no. 3 (2008): 559–572, https://doi.org/10.20303/jmh.v20i3.255.

Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Irna Nurhayati, Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Dikaitkan dengan Sifat Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2004).

Kasiani dan Weppy Susetyo, “Analisis Parameter Piercing the Corporate Veil atas Kolaborasi Pemegang Saham Mayoritas dan Direksi dalam Penyelewengan Aset Perseroan Terbatas,” Jurnal Supremasi 16, no. 1 (2026): 114–128, https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5644.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Mishardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (Jakarta 2021).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005).

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Cet. 3, (Jakarta: Djambatan, 2007).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2008).

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005).

Sri Soedewi Masjchoen, Badan Hukum Pribadi, (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit “Gadjah Mada”).

Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011).

Tasman dan Ulfanora, “Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Sebagai Budaya Hukum Perbankan di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 3 (2024): 351–362, https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1933.

Wahyono Darmabrata, Hukum Perdata Asas-asas Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta: Gitamajaya, 2004).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 8, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2017).

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-28

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

PERTANGGUNGJAWABAN CURATOR SEBAGAI KUASA DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA. (2026). Jurnal Supremasi, 16(2), 71-87. https://doi.org/10.35457/3tgcva20