PENTINGNYA INTERPRETASI HAKIM DALAM MENYETUJUI PERMOHONAN IJIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya azas perkawinan di Indonesia adalah azas monogami. Meskipun poligami tidak dilarang selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada praktek dalam Pengadilan Agama, Penetapan Majelis Hakim sering kalitidak sesuai dengan ketentuan dari ijin Poligami itu sendiri yang telah ditentukan di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai syarat absolut dan alternatif dalam poligami. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif yaitu dengan cara meneliti sumber pustaka an pada data sekunder saja, yang berupa norma hukum tertulis. Harapan yang ingin disampaikan peneliti dalam penelitian ini adalah agar Majelis Hakim khususnya di Pengadilan Agama lebih jeli dan teliti dalam memberikan ijin poligami terhadap pemohon pelaku poligami.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali,Achmad, Menguak TabirHukum: Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002.
Martokusumo,Sudikno, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum,CetI,Yogyakarta: CitraAditya Bakti, 1993.
PermataPress,Undang-UndangNomor1Tahun1974tentangPerkawinan.
Siregar,Bisma, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan: Kumpulan Catatan Hukum dan Peradilan di Indonesia, Jakarta: GemaInsaniPress,1995.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-UndangNomor1Tahun1974tentangPerkawinan.