IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ISTRI DAN ANAK DARI PERKAWINAN KEDUA/KETIGA/KEEMPAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK DICATATKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 10 TAHUN 1983
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil. Pada dasarnya azas perkawinan di Indonesia adalah azas monogami. Meskipun poligami tidak dilarang selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khusus PNS ada aturan tersendiri mengenai poligami yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 juncto PP Nomor 10 Tahun 1983. Yang mana PNS (Pria) yang berkeinginan beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pejabat. Dan jika dalam jangka satu (1) tahun perkawinan yang kedua/ketiga/keempat tersebut tidak dilaporkan akan mendapatkan sanksi. Sanksi untuk pelanggaran PNS telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juncto PP Nomor 30 Tahun 1980. Karena dianggap sulit dan berbelit pada akhirnya banyak PNS yang melakukan perkawinan poligami secara siri/tidak dicatatkan. Dari sinilah akan timbul implikasi hukum terhadap istri dan anak dari perkawinan poligami yang tidak dicatatkan.Penelitian ini menggunakan metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti sumber pustaka dan pada data sekunder saja.[1] Yang berupa norma hukum tertulis. Metode ini sangat berkaitan dengan pendekatan masalah, spesifikasi penelitian dan jenis bahan hukum yang dikumpulkan dalam penelitian yang dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis dimana dalam penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu gejala atau fenomena.Harapan yang ingin disampaikan peneliti dalam penelitian ini adalah PNS pria yang akan melakukan perkawinan poligami hendaknya dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 juncto PP Nomor 10 Tahun 1983. Agar peningkatan perkawinan poligami PNS Pria yang tidak dicatatkan, dapat ditekan jumlahnya. Dimana dalam perkawinan tersebut kedudukan istri dan anak menjadi tidak jelas dan tidak mendapatkan perlindungan secara hukum dari Negara.