Studi Kasus Pengaturan Hubungan Kelembagaan Pemerintahan Desa-Birokrasi dengan Desa-Adat di Wilayah Provinsi Bali

  • Henny Yuningsih Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Sri Wahyu Kridasakti FHISIP Universitas Terbuka
  • Moh. Fadli Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Abd. Majid Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Ni Made Jayasenastri Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Abstract views: 1051 , PDF downloads: 614
Keywords: Pengaturan-Hubungan, Desa-Birokrasi, Desa-Adat

Abstract

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur 2 (dua) materi pokok yaitu Desa-Birokrasi (DB) dan Desa-Adat (DA). Namun UUD NRI 1945, UU 6/2014, PP No. 43 Tahun 2014 jo PP 11 Tahun 2019 bahkan Perdprov No. 4 Tahun 2019 tidak mengatur hubungan antara DB dengan DA, padahal pada satu wilayah desa bisa ada terdapat keduanya. Implikasinya adalah menimbulkan kerancuan dalam pemahaman pengaturan hubungan kelembagaan dua jenis desa berbeda tersebut. Perdaprov No. 4 Tahun 2019 hanya mengatur DA namun juga tidak mengatur hubungan kelembagaan dengan DB. Pola hubungan kelembagaan kedua desa itu penting diketahui, agar dapat diperoleh pelajaran perbaikan pengaturannya bagi Undang-Undang Desa dan materi pembelajaran bagi mahasiswa. Penelitian hukum ini bersifat socio-legal case study dengan lokus 2 desa pakraman utama dan 1 lembaga penelitian Universitas Warmadewa, menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengumpulan data document-review dan FGD, dan konsep MPFAA (Meaning-Positioning-Functioning-Authorizing-Actuating) untuk menganalisa hubungan kelembagaan DB-DA sebagai landasan analisa hubungan DB dan DA di Bali. Hasil penelitian menunjukan bahwa kerancuan pengaturan hubungan kedua kelembagaan DB dengan DA adalah Pasal 1-95 (DB) dan Pasal 96-111 (DA) UU 6/2014 yang tidak mengatur pola hubungan antar mereka, padahal faktanya kedua jenis desa tersebut bukan kelembagaan yang saling terpisah samasekali. Temuan menunjukkan bahwa hubungan kelembagaan desa di Bali, masyarakatnya memandang hubungan antara kedua kelembagaan desa tersebut adalah ibarat hubungan antara “suami-isteri” atau “satu mata uang dengan 2 sisi”. Ratio-legis pembentukan Perda Provinsi Bali 4/2019 tidak berlandas pada UU 6/1014 namun UU 23/2014 oleh karena masyarakat di Bali memandang DB dan DA adalah bukan suatu kelembagaan yang terpisah sebagaimana diatur DB-DA oleh UU 6/2014. Perdaprov 4/2019 menunjukkan tidak relevannya DA diatur melalui UU 4/2016, karena DA tidak perlu diatur namun cukup direkognisi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal:

A.V. Dicey. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution, McMilian Education Ltd, London, Teth Edition.

Bogdan, R. C., & Biglen, S. K. (1992). “Interactive Model of Analysis in Qualitative Research”. Boston: Allyn and Bacon, Inc.

Djaenuri A. dan Enceng. (2015). Sistem Pemerintahan Daerah. Universitas Terbuka: Buku Materi Pokok. IPEM-4214. Edisi ke-2. Cetakan ke-6

E. Utrech dan Moh. Saleh Jindang. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ikhtisar Baru.

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon P. M. (1998). “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid)”. Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998.

Hoessein B. dalam Nurcholis H. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Desa. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

I.C. van der Vlies. (2016). Handboek Wetgeving (tweede herziene druk), Zwolle, 1991.

I.C. van der Vlies. (1984). Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving: de verandering van het legaliteitsbeginsel in de twintigste eeuw, Den Haag, 1984; Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving: (het legaliteitsbeginsel), Vuga: 1984, (proefschrift;).

Irawan P. (2007). Logika dan Prosedur Penelitian. Jakarta: STIA-Press.

Ridwan HR. (2008). HukumAdministrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Koentjaraningrat, dkk (Editor). (1963). Masyarakat Desa Indonesia Masa Kini. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Komite DPD RI. (2017). Kembali Ke Mandat–Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Komite I DPD RI. Cetakan Pertama. Kompleks Parlemen Senayan Gd. B DPD RI.

Kuntowijoyo. (2001). Muslim Tanpa Masjid: Esai-Esai Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transsendental. Bandung: Mizan.

Kelsen, Hans. (1974). General Theory of Law and State. New York: Rusell & Russel.

Mahkamah Konstitusi. (2011). “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi”. JurnalKonstitusi, Volume 8, Nomor 5, Oktober 2011.

Mahfud M.D. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Penerbit LP3ES. PT. Raja Grafindo Persada.

Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. ke-5. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: PT Penerbit Erlangga.

--------------------. (2012). Village Administrative In Indonesia: Institution of Community Conducting State Task dalam Proceding Seminar “Thailand International Conference on Public Administration 2012, Bangkok, Thailand" August 30-31 and September 1, 2012, Bangkok, Thailand

--------------------. (2013). Village-Oriented Administration In Indonesia: The Lowest Level of Unconstitutional Administration, dalamProceding Seminar “2013 International Conference on Public Administration Public Sector Reform & Government in Transition: Values, Institutions, Leadership, Citizen Engagement, & Human Rights University of Makati, Philippines October 1-2, 2013, Phillipine: Makaty University.

-----------------------. (2007). Teori dan Praktik: Pemerintahan dan Otonomi Desa. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Nurcholis, H. dkk. 2010. Administrasi Pemerintahan Desa – Unit Pemerintahan Semu Dalam Sistem Pemerintahan NKRI. Edisi-4. Jakarta: Penerbit Bee Media Indonesia.

Nurcholis, H. dkk. (2021). Administrasi Pemerintahan Desa. Edisi-1. Penerbit Universitas Terbuka.

Nurcholis, H. dkk. (2017). Pemerintah Desa–Unit Pemerintahan Semu dan Inkonstitusional. Makalah Disampaikan dalam Bedah Buku “Pemerintah Desa: Unit Pemerintahan Semu Dalam Sistem Pemerintahan NKRI’. Pembedah: Prof. Bagir Manan dan Prof. Dede Mariana. Universitas Pajajaran. Bandung. Penerbit Universitas Terbuka.

Nee, Victor and Ingram, Paul. (2001). The New Institutionalism in Sociology. California: Stanford University Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

P. J. Zoetmulder dan S.O. Robson. (2006). Kamus Jawa Kuno Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Pitana, I Gede (Editor). (1994). Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali. Denpasar: Bali Post.

Philipus M. Hadjon. (1998). “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid)”. Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998

Ridwan HR. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Stroink, F.A.M. en J.G. Steenbeek. (1985). Inleidingin het Staata-en Administratief Recht. Samsom H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn.

Strong C.F. (2015). Modern Political Constitutions. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Studi Perbandingan tengan Sejarah dan Bentuk. Cetakan-10. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Soerjono Soekanto. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi 12. Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. ke–11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetardjo Kartohadikoesoemo. (1984). Desa. Cet. V. Jakarta: Balai Pustaka.

Scoot, Richard. (2008). Institutions and Organization: Ideas and Interest. USA: Sage Publication.

Sudarsono. (2017) Meaning-Positioning-Functioning-Authorizing-Actuating. Materi Kuliah PDIH, 10 Maret 2017.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Cet. VII. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Balai Pustaka.

Perundang-Undangan:

Inlandse Gemeente Ordonantie/s 83 1906.

Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengewesten/s 490 1938.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007.

Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Dasar 1945 (Sebelum Amandemen).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945. (Sesudah Amandemen).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Tap MPR RI Momor IV Tahun 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Angka 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Instruksi Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1989 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.

Kepmendagri Nomor 188.42-6091 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat

Dokumen Karya Ilmiah /Tesis:

Agussalim Andi Gajong. (2007). Mekanisme Pendelegasian Kewenangan dalam Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Studi Sosio-Legal Mengenai Penyerahan dan Pelimpahan Kewenangan dalam Sejarah Pelaksanaan Pemerintahan Daerah di Indonesia). Universitas Indonesia: Program Pascasarjana Fakultas Hukum.

Sri Wahyu Kridasakti. (2021). “Pengaturan Hubungan Kelembagaan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Laporan Penelitian. LPPM-UT. November 2021.

Internet:

Website. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa www.forumdesa.org 2007-2016.

Andi Saputra, 2014. “Kasus Korupsi Beras Miskin Kepala Desa Di Garut Ramai-Ramai Huni Bui”, www.news.detik.com diakses pada tanggal 12 September 2021.

Antaranews.com. "Bali usulkan dana untuk desa adat - ANTARA TV". Antara News. https://www.antaranews.com/video/810893/bali-usulkan-dana-untuk-desa-adat Diakses Kamis/11/03/2021/5:38.

Nengah Keddy Setiada, Desa Adat Legian Ditinjau dari Pola Desa Tradisional Bali,

file:///C:/Users/asus/Documents/5_PENELITIAN%202021/2_Studi%20Kasus%20Desa%20Adat-Birokrasi_Bali/REFERENSI/Ciri2%20desa%20Adat%20Bali.pdf Diakses Kamis/11/03/2021/5:55.

Website. http://desajenu.blogspot.co.id/2014/11/pengaturan-desa-era-orde-baru.html Akses Tgl 21 Maret 2021. Pkl 12.20.

PlumX Metrics

Published
2022-02-21
How to Cite
Yuningsih, H., Kridasakti, S. W., Fadli, M., Majid, A., & Jayasenastri, N. M. (2022). Studi Kasus Pengaturan Hubungan Kelembagaan Pemerintahan Desa-Birokrasi dengan Desa-Adat di Wilayah Provinsi Bali. Jurnal Supremasi, 12(1), 25-43. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1825
Section
Articles