Potensi Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penggunaan Aplikasi Perdagangan Elektronik di Era Revolusi Industri 4.0
Abstract
Perkembangan teknologi di era industri 4.0 begitu pesat dan mempengaruhi kebiasaan masyarakat. Perubahan yang paling jelas terlihat adalah semakin banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan aplikasi perdagangan elektronik untuk menjalankan kegiatan usahanya, hal itu juga diikuti dengan minat konsumen yang semakin banyak bertransaksi dengan aplikasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat pada penggunaan aplikasi perdagangan elektronik saat ini, mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lahir sebelum revolusi industri 4.0 terjadi. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa terdapat beberapa tindakan yang dilarang dan berpotensi terjadi dalam aplikasi perdagangan elektronik seperti oligopoli, penetapan harga, pemboikotan, oligopsoni dan perjanjian tertutup.
Downloads
References
Budhijanto, Danrivanto. (2019). Cyber Law & Revolusi Industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing.
Hamdan. (2018). “Industri 4.0: Pengaruh Revolusi Industri pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomi”. Journal of Nusamba, Vol 3 No. 2 Oktober 2018.
Lubis, Andi Fahmi. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Rozama, Nia Anggraini. (2019). Statistik E-Commerece 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Sudikono Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengatar). Yogyakarta: Liberty.
Sunggono, Bambang. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Susetiyo, W., Perdana, M. T., & Iftitah, Anik. (2020). “Perlindungan Hukum dari Paparan Asap Rokok di Kota Blitar”. Jurnal Supremasi, 10(2).
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.