Eksistensi Pemerintah Lokal dalam Melindungi TKI di Perbatasan Negara Melalui Pembentukan Perda No. 3 Tahun 2015 di Sambas (Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintahan Daerah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa secara yuridis kewenangan pemerintahan daerah di Perbatasan negara melalui peraturan perundang-undangan dalam hal perlindungan TKI sebagai korban perdagangan manusia di Kabupaten Sambas. Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yaitu penelitian yang berhubungan dengan efektivitasnya suatu hukum terhadap badan hukum. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa banyaknya kasus perdagangan orang terhadap buruh migran atau TKI di Kabupaten Sambas disebabkan: Pertama, faktor geografis karena letaknya berada di perbatasan dan kurangnya pengelolaan keamanan di lintas batas; Kedua, faktor ekonomi yaitu masyarakat termarjinal; Ketiga, faktor pendidikan dan budaya yaitu rendahnya pendidikan dan pola pikir masyarakat menganggap nilai ringgit Malaysia lebih tinggi dari rupiah. Adapun kewenangan yang khas sebagai bentuk eksistensi pemerintahan daerah Kabupaten Sambas yaitu wujud pelaksanaan atas instrumen nasional dalam upaya perlindungan TKI korban perdagangan manusia yang di realisasikan secara spesifik pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perdagangan Orang. Berdasarkan analisa peraturan tersebut, bentuk kewenangannya: Pertama, penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai kewajiban pemerintahan Kabupaten Sambas yaitu telah mencakup standar urusan tingkat Kabupaten; Kedua, pelaksanaan otonomi daerah karena atas dasar kebutuhan, sesuai keperluan daerah yaitu mengatasi masalah lalu lintas yang berdampak pada masyarakat setempat; Ketiga, pelaksanaan fungsi legislatif daerah yaitu dengan terbentuknya peraturan daerah tingkat II tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Downloads
References
Badner, Adriaan W, dkk. (2012). Kajian Sosio Legal. Bali: Pustaka Larasan, Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.
BPS Kabupaten Sambas. (2019). Kabupaten Sambas dalam Angka Regency In Figures 2019. Sambas: BPS.
Budianta, Aziz. (2010). “Pengembangan Wilayah Perbatasan sebagai Upaya Pemerataan Pembangunan Wilayah Indonesia di Indonesia”, SmaRtek, Vol. 8, No. 3, Februari.
Farida, Maria. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: IKAPI.
Hadjon, Philipus, dkk. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Konsulat Jendral RI di Kucing dalam www.kemlu.go.id/kuching (diakses 14 Maret 2018)
Malahayati. (2015). “Legal Protection on Indonesian Domestic Workers in Malaysia: From Actors’ View”, Journal of Law Policy and Globalization, Vol. 43, No. 2.
Peraturan Daerah Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Manusia
PUSKARERA. (2014). Naskah Akademik Raperda PencegahanDan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Pontianak: Pusat Kajian Regulasi Daerah-Kalimantan Barat.
Saiman. (2017). “Kepentingan Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Infrastruktur Perbatasan Kalimantan-Malaysia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”, Sospol, Vol. 3, No. 1, Januari.
Septarina, Muthia. (2014). “Sengketa-Sengketa Perbatasan di Wilayah Darat Indonesia”, Ad’ Al’, Vol. 6, No. 11, Januari.
Undang-Undang 39 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Utami, Putri. (2017). “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Human Traffiking di Batam”, Hubungan Internasional, Vol. 5, No. 4.
Widayatun. (2008). “ Traffiking di Wilayah Perbatasan”, Jurnal Masyarakat & Budaya, Volume 10 No. 1 Tahun.
Yenny As, Anita Yuliastini. (September 2020) “The Handlinhg Of Human Trafficking With Mail Order Bride Mode West Kalimantan”, Internasional Journal of Law Recontruction,Volume 4, Number 2.
Yovinus. (2017). “Model Pembanguan Kawasan Perbatasan Indonesia –Malaysia dalam Rangka Menanggulangi Ancaman Keamanan dan Pelanggaran Hukum Trans Nasional”, Cakra Parabu, Vol. 1, No. 1, Juni.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.