Sosialisasi dan Pendampingan Program Sertifikasi Halal pada UMKM Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
Abstract
Pelaksanaan pengabdian ini dilatarbelakangi masih banyaknya produk UMKM yang diperdagangkan belum bersertifikat halal. Terdapat banyak pelaku usaha belum memahami program sertifikasi halal yang telah dicanangkan pemerintah melalui kementerian Agama dan BPJPH. Pelaksanaan pengabdian untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha UMKM pentingnya program sertifikasi halal bagi usahanya. Disamping itu, dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal. Sasaran kegiatan ini adalah pengusaha UMKM yang berada di Desa Pandanarum Kec. Sutojayan Kab. Blitar. Solusi yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini yaitu melalui sosialisasi dan pendampingan pentingnya mengikuti program sertifikasi halal. Kegiatan dilaksanakan melalui empat tahap: (1) persiapan, (2) pelaksanaan dan sosialisasi, (3) pendampingan sertifikasi halal, (4) evaluasi dan keberlanjutan. Kegiatan ini menghasilkan: (1) peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya sertifikasi halal, dan (2) pemahaman peserta tentang mekanisme pendaftaran program sertifikasi halal.
References
Kemenag. (2023, 18 Maret). Gelar Kampanye di 1.000 Titik, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024. Diakses pada 13 September, dari https://kemenag.go.id/pers-rilis/gelar-kampanye-di-1000-titik-kemenag-ingatkan-wajib-sertifikasi-halal-pada-17-oktober-2024-shzmx3
Khalimy, A. (2018). Pelaksanaan Sertifikasi Halal Supplier IKM di Pasar Kue Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 5(2). 1–23. https://doi.org/10.21107/ete.v5i2.4582
Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31-49. https://doi.org/10.24198/kumawula.v1i1.19258
Mirdhayati, I., Zain, W. N. H., Prianto, E., & Fauzi, M. (2020). Sosialisasi Peranan Sertifikat Halal bagi Masyarakat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. In Unri Conference Series: Community Engagement (Vol. 2, pp. 117-122). https://doi.org/10.31258/unricsce.2.117-122
Putri, E. A. (2021). Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Krtha Bhayangkara, 15(2). https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1125
Savitri, N. A., & Putra, R. R. (2022). Sosialisasi Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sewagati, 6(2), 224-230. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.217
Ulfin, I., Rahadiantino, L., Ni’mah, Y. L., & Juwono, H. (2022). Sosialisasi halal dan pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM Kelurahan Simokerto. Sewagati, 6(1), 10-17. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i1.14
Copyright (c) 2024 Science Contribution to Society Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License