Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara

  • Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Satino Satino Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • Rildo Rafael Bonauli Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
Abstract views: 1488 , PDF downloads: 1922
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelecehan Seksual, Pekerja

Abstract

Wacana penegakan HAM terus meningkat, tetapi pada stigmatisasi seksualitas perempuan, tampaknya masih mengakar dalam budaya masyarakat. Pandangan dikotomis ini pada akhirnya mempersulit perempuan untuk mengakses hak-hak mereka, baik ketika masyarakat maupun pihak berwenang menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kenyamanan kerja sangat berpengaruh dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Salah satu hal yang perlu diingat dalam menciptakan kenyamanan kerja adalah adanya kondisi kerja tanpa diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.. Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Penelitian dimulai dengan mengkaji dan menganalisis terlebih dahulu mengenai bentuk pelecehan seksual seperti apa yang sering diterima oleh pekerja, dan berapa banyak pekerja yang mendapatkan pelecehan seksual. Selanjutnya analisa dilakukan terhadap ada tidaknya tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menertibkan banyaknya kasus pelecehan seksual oleh pekerja yang tidak semuanya selesai di Pengadilan. Kemudian penelitian ini dilanjutkan dengan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecean seksual, apakah sudah terpenuhi atau belum. Dalam menganalisa permasalahan, peneliti menggunakan pendekatan kasus, terkait adanya pelecehan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Zainal Abidin. (2007). Hukum Pidana I. Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Chairul Huda. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana

Didik Endro Purwoleksono. (2013). Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.

Hanafi dan Mahrus. (2016). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali

H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama

Meyer, M.C., Berchtold, I.M., Oestrich, J., & Collins, F. (1987). Sexual Harassment, New York: Princeton Petrocelly Book Inc

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju

Schaffmeister, Keijzer, Sutorius. (1995). Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Zainal Asikin, Agusfian Wahab, Lalu Husni, dkk. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Marcheyla Sumera. (2014). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Vol. I/No.2/Apr-Jun/2013.

PlumX Metrics

Published
2021-02-26
How to Cite
Agustanti, R. D., Satino, S., & Bonauli, R. R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Supremasi, 11(1), 42-56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1092
Section
Articles