Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1092Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelecehan Seksual, PekerjaAbstract
Wacana penegakan HAM terus meningkat, tetapi pada stigmatisasi seksualitas perempuan, tampaknya masih mengakar dalam budaya masyarakat. Pandangan dikotomis ini pada akhirnya mempersulit perempuan untuk mengakses hak-hak mereka, baik ketika masyarakat maupun pihak berwenang menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kenyamanan kerja sangat berpengaruh dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Salah satu hal yang perlu diingat dalam menciptakan kenyamanan kerja adalah adanya kondisi kerja tanpa diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.. Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Penelitian dimulai dengan mengkaji dan menganalisis terlebih dahulu mengenai bentuk pelecehan seksual seperti apa yang sering diterima oleh pekerja, dan berapa banyak pekerja yang mendapatkan pelecehan seksual. Selanjutnya analisa dilakukan terhadap ada tidaknya tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menertibkan banyaknya kasus pelecehan seksual oleh pekerja yang tidak semuanya selesai di Pengadilan. Kemudian penelitian ini dilanjutkan dengan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecean seksual, apakah sudah terpenuhi atau belum. Dalam menganalisa permasalahan, peneliti menggunakan pendekatan kasus, terkait adanya pelecehan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh pekerja.
Downloads
References
Andi Zainal Abidin. (2007). Hukum Pidana I. Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Chairul Huda. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana
Didik Endro Purwoleksono. (2013). Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.
Hanafi dan Mahrus. (2016). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali
H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama
Meyer, M.C., Berchtold, I.M., Oestrich, J., & Collins, F. (1987). Sexual Harassment, New York: Princeton Petrocelly Book Inc
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju
Schaffmeister, Keijzer, Sutorius. (1995). Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Zainal Asikin, Agusfian Wahab, Lalu Husni, dkk. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Marcheyla Sumera. (2014). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Vol. I/No.2/Apr-Jun/2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



