Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara
Abstract
Wacana penegakan HAM terus meningkat, tetapi pada stigmatisasi seksualitas perempuan, tampaknya masih mengakar dalam budaya masyarakat. Pandangan dikotomis ini pada akhirnya mempersulit perempuan untuk mengakses hak-hak mereka, baik ketika masyarakat maupun pihak berwenang menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kenyamanan kerja sangat berpengaruh dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Salah satu hal yang perlu diingat dalam menciptakan kenyamanan kerja adalah adanya kondisi kerja tanpa diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.. Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Penelitian dimulai dengan mengkaji dan menganalisis terlebih dahulu mengenai bentuk pelecehan seksual seperti apa yang sering diterima oleh pekerja, dan berapa banyak pekerja yang mendapatkan pelecehan seksual. Selanjutnya analisa dilakukan terhadap ada tidaknya tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menertibkan banyaknya kasus pelecehan seksual oleh pekerja yang tidak semuanya selesai di Pengadilan. Kemudian penelitian ini dilanjutkan dengan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecean seksual, apakah sudah terpenuhi atau belum. Dalam menganalisa permasalahan, peneliti menggunakan pendekatan kasus, terkait adanya pelecehan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh pekerja.
Downloads
References
Andi Zainal Abidin. (2007). Hukum Pidana I. Cetakan ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Chairul Huda. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana
Didik Endro Purwoleksono. (2013). Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.
Hanafi dan Mahrus. (2016). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali
H. Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama
Meyer, M.C., Berchtold, I.M., Oestrich, J., & Collins, F. (1987). Sexual Harassment, New York: Princeton Petrocelly Book Inc
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Romli Atmasasmita. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju
Schaffmeister, Keijzer, Sutorius. (1995). Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Zainal Asikin, Agusfian Wahab, Lalu Husni, dkk. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Marcheyla Sumera. (2014). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Vol. I/No.2/Apr-Jun/2013.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.