Disharmoni dalam Pengaturan Kurikulum, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Abstract
Kurikulum sebagai instrumen yang memuat rencana dan pengaturan mengenai identitas deskripsi mata kuliah, tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan dalam penyelenggaraan dan mencapai tujuan pendidikan memiliki peran yang cukup krusial. Penerapan kurikulum Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia hingga saat ini belum memiliki keseragaman, terutama pada mata kuliah pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan baik dari sisi nomenklatur pemberian nama mata kuliah maupun beban satuan kredit semester (SKS). Tujuan penelitian ini menganalisis mengenai kurikulum, pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan menggunakan analisis kajian hukum doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Disharmoni antara ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 35 UU Dikti merupakan salah bentuk disharmoni horizontal yang menimbulkan beberapa problematika yuridis antara lain disfungsi hukum, terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, tidak terlaksana secara efektif dan efisien dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Adapun upaya peraturan perundang-undangan yakni dengan cara mengubah atau mencabut pasal yang mengalami tidak sinkron oleh lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan, namun demikian mekanisme ini memerlukan waktu yang relatif cukup lama karena untuk dapat mengubah suatu peraturan perundang-undangan harus masuk dalam prolegnas dan rangkaian pembentukan peraturana perundang-undangan. Mekanisme atau cara lain adalah dengan menggunakan asas hukum yakni lex posteriori derogat lege priori dan asas lex specialis derogat lege generalis sehingga Pasal 35 UU Dikti dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Sisdiknas.
Downloads
References
Buku:
Benuf, Kornelius Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, Volume 7, No. 1, 2020,
Fuady, Muni, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama, 2011.
Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, Malang: Nasa Media, 2010.
Irianto, Sulistyowati, dkk, Kajian Sosio-Legal, Bali: Pustaka Larasan, 2012
Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Nurgiyantoro, Burhan, Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah; Sebuah Pengantar Teoritis dan Pelaksanaan, Yogyakarta: BPFE, 1988.
Shidarta, dkk, Narasi Inisiatif Harmonisasi Sistem Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Coastal Resources Management Project/Mitra Pesisir, 2005.
Jurnal
Amarini, Indriati, Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum, Jurnal Kosmik Hukum Vol. 17 No. 2 Juni 2017
Kurniawan, Ryan, Harmonisasi Hukum Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Perusahaan Pailit Ditinjau Dari Perspektif Pancasila Sila Ke Lima, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari 2013
Yuli Sulistyawan, Aditya, Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 2, Oktober 2019.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Copyright (c) 2020 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.