Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli

  • Safira Riza Rahmani Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Narotama http://orcid.org/0000-0003-1707-0075
  • Nynda Fatmawati Octarina Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Narotama
Abstract views: 1598 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 5002
Keywords: PPJB, Housing law, Notary public

Abstract

Tujuan dari penelitian hukum ini untuk mengetahui aspek perlindungan hukum dalam akta Perjanjian Pengikatan jual beli rumah/sarusun bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan sumbangsih kepada notaris dan masyarakat terutama dibidang hukum penataan ruang dan perumah/rusunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan  dan konseptual. Rumah/sarusun sebagai tempat berlindung sangat dibutuhkan oleh setiap orang, dengan tingginya harga rumah/sarusun yang diperjual belikan oleh pengusaha sehingga terdapat fakta hukum mengenai wanprestasi dalam hal jual beli rumah/sarusun pada saat proses pembangunan. Untuk menjamin kepastian hukum mengenai penjualan unit rumah/sarusun pada tahap pembangunan dibutuhkan alat bukti yang kuat berupa akta autentik yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian pengikatan jual beli antara developer dan pembeli untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Disimpulkan bahwa pelaku pembangunan wajib membuat alat bukti autentik berupa akta autentik dihadapan pejabat umum/notaris  dan mematuhi klausula dalam akta tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

H.S, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Ibrahim, Johny, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Cet.4, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Kansil, C.S.T, Hukum Perdata I (Termasuk Asas–Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Kartasapoetra, S, dkk, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: Rineka Cipta, 1985.

Meliala, A. Qirom Syamsuddin, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty, 1985.

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana: Jakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1990.

PlumX Metrics

Published
2020-04-01
How to Cite
Riza Rahmani, S., & Fatmawati Octarina, N. (2020). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah/Rumah Susun sebagai Perlindungan Hukum bagi Penjual dan Pembeli. Jurnal Supremasi, 10(1), 36-46. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.895
Section
Articles