Penyelesaian Perselisihan Perdata Masyarakat Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.578Kata Kunci:
Perselisihan, Perdata, Undang-Undang DesaAbstrak
Studi ini didasarkan pada kenyataan bahwa tuntutan kepala desa harus mampu menyelesaikan masalah dan perselisihan di daerahnya karena sebenarnya konflik atau perselisihan adalah normal dan tidak terhindarkan selama ada interaksi antara manusia. Penelitian ini mencoba menjawab tentang kewenangan dan peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa masyarakat sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa Masyarakat Desa dan bagaimana solusi yang ditawarkan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti substansi legislasi pada materi pelajaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 26 (4) huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Ada kendala yang menghambat proses penyelesaian sengketa dengan baik, salah satunya adalah sumber daya manusia yang berkualitas buruk. Solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68