INTEGRASI KONTRAK TERAPEUTIK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4850Kata Kunci:
kontrak terapeutik, perlindungan konsumen, pasien, hukum kesehatanAbstrak
Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam praktik pelayanan medis tidak hanya bersifat etik, tetapi juga membentuk hubungan kontraktual yang dikenal sebagai kontrak terapeutik. Dalam kerangka hukum perdata, kontrak ini memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata. Pasien sebagai penerima jasa medis dapat dikualifikasikan sebagai konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi kontrak terapeutik sebagai bentuk perjanjian jasa dalam hukum perdata, serta mengkaji kedudukan hukum pasien sebagai konsumen, serta merumuskan model penguatan perlindungan hukum pasien dalam layanan kesehatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak terapeutik sah menurut hukum perdata, dalam praktiknya masih menimbulkan ketimpangan relasi antara dokter dan pasien, terutama dalam aspek informasi dan pengambilan keputusan medis. Penelitian ini menawarkan model penguatan perlindungan hukum yang integratif melalui kontrak medis tertulis, harmonisasi regulasi antara UU Kesehatan dan UUPK, perluasan kewenangan BPSK, serta peningkatan literasi hukum pasien. Model tersebut diharapkan menciptakan hubungan hukum yang lebih seimbang dan adil dalam pelayanan kesehatan.
Unduhan
Referensi
Anggraeni, Happy Yulia, Praniko Imam Sagita, and Fane Virginia Yusmana. “Penerapan ADR Dan Potensi Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia” 5, no. 1 (2025): 500–514.
Anita, Sylvia, and Rospita Adelina Siregar. “Kontrak Terapeutik Antara Dokter Dan Pasien Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Therapeutic Contract between Doctor and Patient According to Article 1320 of the Civil Code” 8, no. 5 (2025): 2447–53.
Attoyib, Islachudin. Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Hubungan Hukum Antara Pasien Dan Tenaga Medis Dalam Pelayanan Di Rumah Sakit, 2025.
BW. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).
Citra, Ni Luh Gede Yogi Arthani Made Emy Andayani. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Yang Mengalami Malpraktek,” 2020.
Dispersyn, Margaux. “De Vertrouwensleer Tussen Contractpartijen,” 2021, 2020–21.
DMP, Ingga Javanie. “Perlindungan Hukum Dugaan Tindak Pidana Malpraktek Kedokteran Barbasis Nilai Keadilan,” 2024.
Eleanora, Fransiska Novita, and Aliya Sandra Dewi. “Pelaksanaan Perjanjian Baku Dan Akibat Hukumnya Bagi Konsumen.” Jurnal Mercatoria 15, no. 1 (2022): 19–27.
Fauzi, Agung Rheza, Amy Yayuk, and Sri Rahayu. “Pencegahan HIV / AIDS Melalui Collaborative Governance Antara Pemerintah , Lembaga Swadaya Masyarakat , Dan Masyarakat HIV / AIDS Preventation Through Collaborative Governance Among Government , Non Government Organizstion , And Socienty in DKI Jakarta Pr” 10, no. April (2019): 14–31.
Indonesia, Republik. UU Perlindungan Konsumen (1999).
Juariah, Juariah. “Pemenuhan Hak Konsumen Di Institusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Bandung Dan Kota Cimahi.” Kesmas: National Public Health Journal 3, no. 6 (2009): 282.
Limbong, Daniel, and Merry Roseline Pasaribu. “Perspektif Hukum Kesehatan Terhadap Pertanggungjawaban Perbuatan Malapraktek Melalui Harmonisasi Regulasi Anti Malpraktek.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 5, no. 1 (2022): 58–71.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.
Mathius, Denny, Mauluddin Mansyur, Annisa Anwar Mutaher, Universitas Muhammadiyah Makassar, Fakultas Kedokteran, and Hasanuddin Makassar. “Tinjauan Hukum Informed Consent Dalam Kasus Malpraktek Dalam Praktek Estetika Studi Kasus Dokter Estetik Di Kota Makassar ( Analisis Putusan Nomor 441 / PID . SUS / 2019 / PN . MKS )” 4 (2025).
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty Yogyakarta, 2007.
Priyadi, Aris. “Kontrak Terapeutik/Perjanjian Antara Dokter Dengan Pasien” 2, no. April (2020): 183–92.
Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H.M.H., and S.H.I.M.H. Dr. Muhamad Sadi Is. Hukum Kontrak: Teori Dan Praktik. Prenada Media, 2021.
Raodah, and Eri Hendra Jubhari. “Contractual Concept Relationships in Specialist Prosthodontic Health Services.” Makassar Dental Journal 10, no. 2 (2021): 186–93.
Rosita, Yohana, Dewi Mariyani, and Universitas Sebelas Maret. “Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Melakukan Informed Consent Pada Tindakan C-Section Tanpa Indikasi Medis” VIII (2020): 188–98.
Zahra, Habibah Mutiara, Devi Siti, Hamzah Marpaung, and Universitas Sngaperbangsa Karawang. “Penyelesaian Sengketa Mediasi” 9, no. 2 (2022): 889–97.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68