ANALISA HUKUM DISKRESI POLISI PADA UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES BLITAR KOTA

  • Supriyanto Supriyanto Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Blitar
Abstract views: 425 , PDF downloads: 1213
Keywords: Diskresi, Polisi, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menegakan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polisi diberi kewenangan melakukan diskresi Kepolisian, yakni sebuah konsep pemberian otoritas untuk melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan hati nurani polisi yang sedang bertugas ataupun pertimbangan institusi Kepolisian. Melalui penelitian normatif dilengkapi dengan data sekunder penelitian di Polres Blitar Kota maka diperoleh hasil penelitian bahwa diskresi polisi sebagai tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Atas kewenangan polisi melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, maka pelaksanaan diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas, yang bertujuan untuk menghindari munculnya penilaian negatif dari masyarakat bahwa penerapan diskresi kepolisian dianggap sebagai permainan pihak kepolisian untuk memperoleh keuntungan materi dari pihak-pihak yang berperkara  agar penerapan diskresi kepolisian tidak dipandang sebagai alat rekayasa dari aparat kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga penerapannya harus dilandasi dasar hukum yang kuat. Terkait hal tersebut, perwujudan Diskresi Polisi di Polres Blitar Kota pada upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, bersifat individual dan institusional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal dan Buku:

Kenneth dkk, Police Discretion, West Publishing, Chicago, 1975.

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media, 2011.

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2011.

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika Aditama, 2008.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Kementrian Kesehatan RI, Pusat Data dan Informasi, Anti Narkoba Se-Dunia 26 Juni ’17, Jakarta: Infodatin, 2017.

Sianturi, E. Y. Kanterdan S. R., Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Gratifika, Jakarta, 2002.

Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Prasetyo, Teguh,Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2014.

Makarao, Mohammad Taufik dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek , Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ibrahim, Johnny, Metode Penelitian Hukum Normatif,Malang : Bayumedia, 2011.

Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris, Semarang: CV Aneka Ilmu, 2014.

JCT Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Faal, Menghukum Kasus Pidana oleh Polisi Diskriminasi Polisi: Diskriminasi Polisi , Yogyakarta: Pradnya Paramita Press, 1991.

Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Pertimbangan Administratif di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1981.

Prawira, Putu Yudha, dkk, Jurnal Hukum: Diskresi Kepolisian Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Polda Jateng, 2014.

H.R. Abdussalam. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum.Jakarta: Restu Agung, 2009.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Ilham, Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Internet:

http://elisatris.wordpress.com/penerapan-diskresi-kepolisian-dalam penegakan-hukum-hukum-pidana/

https://krisnaptik.com/polri-4/hukum-kepolisian/hukum-kepolisian/.

kasus nenek minah dihukum 1 bulan 15 hari. Mencuri 3 buah kakao. Kamis, 19 November 2009. www.news.detik.com.

http://kilometer25.blogspot.com/2012/10/diskresi-kepolisian.html

Dianaanitakristianti.blogspot.com/2013/12/diskresi-kepolisian.html

PlumX Metrics

Published
2018-11-02
How to Cite
Supriyanto, S. (2018). ANALISA HUKUM DISKRESI POLISI PADA UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES BLITAR KOTA. Jurnal Supremasi, 8(2), 2. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.484
Section
Articles