PENGUATAN LEMBAGA KONSULTASI PRA-PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN DI INDONESIA

Penulis

  • Moh ibnu yakub Yakub Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4777

Kata Kunci:

Konsultasi; Pengadilan; Regulasi

Abstrak

Mediasi sengketa rumah tangga di pengadilan seringkali tidak efektif karena dilakukan pada tahap konflik yang tinggi. Untuk memperkuat upaya preventif, muncul urgensi meregulasi dan menambahkan tahap konsultasi pra-perceraian sebelum pengajuan gugatan, mengingat saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji urgensi regulasi tersebut serta menganalisis dampaknya pada peningkatan efektivitas mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan lebih awal melalui konsultasi pra-gugatan di luar pengadilan menawarkan solusi yang lebih fleksibel, ekonomis, dan partisipatif. Keberhasilan pelaksanaannya mensyaratkan adanya regulasi hukum yang memadai dan dukungan antarlembaga. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem mediasi melalui regulasi Lembaga konsultasi pra-perceraian sebagai strategi utama penyelesaian sengketa rumah tangga secara preventif di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adhamhaq, Tommy Aswinanda, dan Kami Hartono. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 2 Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus) Implementation Of Division Settlement Mediation (Case Study In Kudus Religion Court) Implementation of Mediation for Settlement of Divorce Cases (Case Study in the Holy Religious, 2019.

Alimuddin, Hardiyanti, Rezki Amaliah, dan Sitti Mutmainnah Syam. “Kewenangan Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perceraian.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2023, 1003–20.

Anam, Khoirul. “Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian” 7, no. 1 (t.t.): 2021.

Astarini, Dwi Rezki Sri, dan M H Sh. Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni, 2021.

Awaludin, Robi. “Penyelesaian Sengketa Keluarga Secara Mediasi Non Litigasi dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif.” Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara 4, no. 2 (2021): 1–16.

Azis, Pahrudin, Muhamad Kholid, dan Nasrudin Nasrudin. “Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi.” Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (25 Desember 2024): 11–21. doi:10.15575/qanuniya.v1i2.896.

Datumula, Sarfika. “Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 14550–64.

Febriyanti, S N U, dan W K Ningasih. “Tujuan Filosofis Terhadap Mediasi Di Luar Pengadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum Adil 15, no. 1 (2024): 1–15.

Galih, Muhammad Damar, Dzulfikar Radhafi, dan Khoirul Asfiyak. “Efektifitas Proses Mediasi Dalam Mengurangi Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Blitar).” Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 6 (2024). http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index.

Gustami, Puspitasari, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Mealui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 4 (2024).

Hasudungan Sinaga, S H, M H MM, S Jonatan Timbul, C SH, S H Josafat Pondang, dan C H Aifo. Membedah Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara, 2024.

Hidayat, Arif, dan Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (15 Oktober 2019): 133. doi:10.26623/jic.v4i2.1654.

Krisdiyanto, Aris, Nong Chai, dan Ton Kiat. “Effectiveness of Mediation in Resolving Business Disputes in the Digital Era.” Rechtsnormen: Journal of Law 3, no. 1 (22 April 2025): 11–21. doi:10.70177/rjl.v3i1.2066.

Kusuma Putra, Rengga, Ummi Kalsum, Rica Gusmarani, Edy Sony, dan Kata Kunci. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi Effectiveness of Non-Litigation Dispute Resolution Artikel Penelitian.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 6 (2024): 2200–2206. doi:10.56338/jks.v7i6.5548.

Nuna, Muten, Ibrahim Ahmad, Agustina Bilondatu, Aisa Kodai, dan Roy Marthen Moonti. Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi Nonlitigasi. Nuna et al. Vol. 85, 2021. http://dx.doi.org/10.372.

Prawesti, Maria Veronica Ngadien, dan Muhammad Rizal. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Antara Karyawan Dengan Perusahaan Kopi Cap Kijang Bogor.” Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan 4, no. 1 (2024): 185–93.

Purnomo, Agus. Hakam dan Mediasi di Pengadilan Agama. Q Media, 2022.

Puspitasari Gustami, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Perbandingan Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis. 05, no. 04 (2024).

Rahmawati, Erik Sabti. “Implikasi Mediasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 8, no. 1 (2016): 1–14.

Sinaga, Sahat Hangoluan Maruli Tua. “Penguatan Kesepakatan Mediasi Di Luar Pengadilan Melalui Akta Notaris.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 10, no. 2 (31 Agustus 2024): 286–98. doi:10.55809/tora.v10i2.369.

Sulistianingsih, Dewi, dan Indira Fibriani. Problematik Akta Perdamaian Pada Penyelesaian Sengketa Keperdataan Melalui Mediasi, t.t.

Sunarso, H Siswanto, M H Sh, dan M Kn. Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika, 2022.

Syahrial, Mario Fahmi, Handaru Indrian, dan Sasmito Adi. “Maharsi : Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Sosiologis: Pengaruh Timbal Balik dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum” 06, no. 03 (2024): 1–8. http://ejurnal.uibu.ac.id/index.php/maharsi.

Syaroni, Imam, dan Tuti Widyaningrum. “Peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa administrasi negara melalui pendekatan alternatif.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024): 80–92.

Wagiu, Justisi Devli, Ronny A Maramis, Friend H Anis, Mercy Maria, Magdalena Setlight, dan Deasy Soeikromo. “NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Badan Usaha Milik Negara Yang Merugikan Keuangan Negara 1,” t.t. doi:10.31604/jips.v9i10.2022.4065-4087.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-29

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

PENGUATAN LEMBAGA KONSULTASI PRA-PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN DI INDONESIA. (2025). Jurnal Supremasi, 15(2), 49-62. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.4777