Peran Pemerintah Desa dalam Mencegah Perceraian: Perspektif ‘Urf
Abstract
Fenomena perceraian merupakan isu yang terus meningkat meskipun pernikahan memiliki nilai sakral. Di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, peran pemerintah desa melalui Kepala Desa dan perangkatnya menjadi kunci dalam mencegah perceraian. Upaya preventif ini memanfaatkan budaya mediasi yang telah menjadi tradisi masyarakat setempat, sesuai dengan konsep ‘urf. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran pemerintah desa dalam memfasilitasi mediasi rumah tangga yang bermasalah dan mencegah perceraian. Dengan pendekatan kualitatif dan metode penelitian lapangan, data diperoleh dari wawancara dengan pasangan yang mengalami konflik rumah tangga, perangkat desa, dan Kepala Desa. Temuan menunjukkan bahwa budaya mediasi berbasis ‘urf berkontribusi signifikan dalam mencegah perceraian dan membangun keharmonisan keluarga. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah desa sebagai mediator dalam penguatan ketahanan keluarga melalui pendekatan berbasis nilai lokal.
Downloads
References
Abror, H. K., dan K. MH. Hukum Perkawinan dan Perceraian. 2020.
Asman, A., H. Sholihah, Z. Zuhrah, M. Abas, A. I. Hadi, A. Aziz, dan M. M. Rohman. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Fadli, M. A. "Pola Gradual Dalam Al-Qur’an." Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 1, no. 1 (2022): 46–56.
Fatwikiningsih, N. Teori Psikologi Kepribadian Manusia. Penerbit Andi, 2020.
Gegen Pranata, G. "Analisis Putusan Hakim (Nomor 221/PID. SUS/2022/PN BGL) Ditinjau Dari Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Korban Kekerasan Seksual." Disertasi doktoral, Universitas Dehasen Bengkulu, 2023.
Habibi, J., K. Ma'arif, A. P. Putra, dan A. Burhanusyihab. "Perkawinan Childfree dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Transformatif (Islamic Studies) 7, no. 2 (2023): 139–152.
Hadi, S., dan E. Chairyadi. "Bimbingan Teknis Kepenulisan Karya Ilmiah Untuk Meningkatkan Keterampilan Menulis Proposal Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Blitar." Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari 1, no. 2 (2022): 77–86.
Hadiati, M., M. R. Syailendra, L. Marfungah, F. Ramadhan, M. Monalisa, dan A. S. Gunawan. "Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 5, no. 1 (2021): 300–310.
Hilmi, I. L. "Mu’asyarah Bil Ma’ruf Sebagai Asas Perkawinan (kajian Qs. Al-Nisa: 19 Dan Qs. Al-Baqarah: 228)." Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat 6, no. 2 (2023): 155–174.
Iftitah, Anik, ed. Hukum Keluarga Islam. Juli 2023. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
———, ed. Hukum Tentang Desa. Sada Kurnia Pustaka, 2024. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/182.
———, ed. Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54.
Iqbal, M., dan K. Fawzea. Psikologi Pasangan: Manajemen Konflik Rumah Tangga. Gema Insani, 2020.
Irfan, B. A. "Strategi Pencegahan Perceraian Pada Rumah Tangga Mantan Buruh Migran (Studi Kasus Di Desa Losari Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas)." Disertasi doktoral, UIN PROF KH. SAIFUDDIN ZUHRI, 2023.
Jalaluddin Al-Suyuti, Al-Ashbah wa al-Nazair (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998).
Jaya, M. "Penafsiran Surat An-Nisa' ayat 34 Tentang Kepemimpinan Dalam Al-Quran." At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (2020): 241–268.
Karyadi, R. "Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan." Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat (2022): 9–23.
La Harisi, I., A. Muthalib, dan K. Kurniadi. "Peran ‘Urf Dalam Menentukan Hak Dan Kewajiban Suami-Istri Demi Mewujudkan Keluarga Sakinah." Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2024): 1–24.
Lasmadi, S., K. Sasi Wahyuningrum, dan H. Sutra Disemadi. "Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan." Gorontalo Law Review 3, no. 1 (2020): 1–16.
Lisan Ibn Manzur, Lisan al-Arab (Cairo: Dar al-Ma'arif, 1990).
Maharani, A. F. P., dan S. Ediyono. Perspektif Feminisme Dalam Kesetaraan Gender Di Indonesia. 2023.
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003).
Muhammad Syahrum, S. T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.
Muhammad El-Mesawi, Custom and Islamic Law in Contemporary Muslim Societies (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2010).
Muhammad, H. A. Agama dan Konflik Sosial: Studi Pengalaman Indonesia. Marja, 2024.
Muiz, I. A. "Model Dan Peran Tokoh Agama Dalam Menangani Kasus Perceraian Di Desa Cikeusal Kabupaten Majalengka Pada Tahun 2020." Disertasi doktoral, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2022.
Mumek, G. C. "Perlindungan Dan Upaya Hukum Dalam Menekan Maraknya Perkawinan Anak Di Indonesia." Lex Et Societatis 8, no. 1 (2020).
Nurhasnah, N. "Hukum Pernikahan Dalam Islam: Analisis Perbandingan Konteks Menurut 4 Mazhab." Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 2 (2024): 15–15.
Octavia, H., I. Hayati, dan R. B. Ridwan. "Metode Istinbath Hukum Mazhab Syafi’i Dalam Talak Paksa." Disertasi doktoral, IAIN Curup, 2020.
Pamungkas, M. I. Akhlak Muslim Modern: Membangun Karakter Generasi Muda. Marja, 2023.
Pratiwi, A. R. Memilih Pasangan Yang Ideal dalam Perspektif Islam. 2020.
Ratnasari, R. H. Broken Home: Pandangan Dan Solusi Dalam Islam. Amzah, 2021.
Sarkowi, S., M. Marzuki, F. Kamizi, dan H. Pertiwi. "Disorientasi Harmonisasi Rumah Tangga dalam Keluarga Muslim di Era Digital." Medina-Te: Jurnal Studi Islam 18, no. 2 (2022): 138–153.
Sayyida, N. U. "Akibat Hukum Cerai Talak Terhadap Perkawinan Dengan Mahar Tidak Tunai (Dalam Perspektif Hukum Islam)." Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Shalati, S. F., dan M. Y. G. Permana. "Infertilitas Sebagai Alasan Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam." Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 3 (2023): 1–29.
Sirait, R. D. "Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2021): 31–41.
Sovia, S. N., A. R. Hasbullah, A. A. Mustakim, M. A. R. Setiawan, P. Rais, dan M. C. Rizal. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.
Spaltani, B. G., C. P. Sari, D. Widiyanto, D. B. Arif, F. Shalihah, I. N. S. Saleh, dan Y. Hidayah. Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. UAD PRESS, 2022.
Sunarto, M. Z., dan L. Imamah. "Fenomena Childfree Dalam Perkawinan." Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 14, no. 2 (2023): 181–202.
Suryantoro, D. D., dan A. Rofiq. "Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam." AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman 7, no. 2 (2021): 38–45.
Thoat Setiawan, S. H. I. Hukum Istisnā'dalam Ṣīgāt Talaq Menurut Imam Mazhab. Pena Cendekia Pustaka, 2024.
Uun Dewi Mahmudah, Anik Iftitah, Moh. Alfaris. “Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini.” Jurnal Supremasi, 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838.
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damascus: Dar al-Fikr, 1986).
Waluyo, B. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193–199.
Wulandari, Y. N. "Rekonstruksi Regulasi Perjanjian Perkawinan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan." Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Yunus, S. M., dan N. Nurakmal. "‘Iwaḑ Sebagai Syarat Sah Khulu’." El-Hadhanah: Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 3, no. 1 (2023): 101–125.
Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat. (Cairo: Al-Falah Foundation, 2001).
Copyright (c) 2025 Jurnal Supremasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.