Kebijakan Sanksi Pidana Pembunuhan dalam KUHP dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum

  • Abdurrakhman Alhakim Universitas Internasional Batam
  • Winda Fitri Universitas Internasional Batam
  • Alexandra Renanda Sareng Universitas Internasional Batam
Abstract views: 5 , PDF downloads: 7
Keywords: Pembunuhan, Pidana, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji kebijakan sanksi pidana pembunuhan dalam KUHP Indonesia dan hukum Islam, dengan fokus pada pembaharuan hukum pidana nasional. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi  perbandingan kebijakan sanksi antara pidana dan hukum Islam, serta memahami mengenai sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum Islam dapat berkontribusi pada pembaharuan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis data primer berupa KUHP dan peraturan perundang-undangan, serta data sekunder berupa jurnal dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan sanksi, KUHP mengancam pidana penjara hingga hukuman mati sedangkan hukum Islam menerapkan qishas dan diyat sebagai sanksi utama. Penelitian ini ini menyoroti potensi pembaharuan hukum pidana nasional dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Junaidi. “GAGASAN REAKTUALISASI TEORI PIDANA ISLAM DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10, no. 1 (2017): 63–95. https://doi.org/10.24042/ijpmi.v10i1.2356.

Abdurrakhman Alhakim, Ampuan Situmeang, and Jeannette Andhini Nurrulia Mashita. “Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (2023): 322–38. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.263.

Adwi Mulyana Hadi, Anik Iftitah, and Syahrul Alamsyah. “Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity.” Mulawarman Law Review 8, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1140.

Alhakim, Abdurrakhman, and Rinto Sibarani. “Kebijakan Pemberian Hukuman Mati Terhadap Pelaku Terorisme Di Bawah Umur Yang Ada Di Indonesia.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 1 (2022): 62–71.

Apriyani, Rini. “Sistem Sanksi Dalam Hukum Islam.” Journal of Islamic Law Studies 2, no. 2 (2021).

Choir, Denesa Angel Nor. “Kebijakan Pidana Penjara Bagi Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diikuti, Disertai, Atau Didahului Tindak Pidana Lain (Studi Kasus Perkara Nomor 385/Pid.B/2022/PN.Smg).” UNISSULA Institutional Repository, 2023.

Fikri, M, and A Alhakim. “Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Di Indonesia.” Yustisi 9, no. 1 (2022): 1–13.

Firdaus, Muhammad Maulana, and Ira Alia Maerani. “Studi Perbandingan Alasan Penghapus Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Hukum Pidana Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum UNISSULA 36, no. 2 (2020): 73. https://doi.org/10.26532/jh.v36i2.5346.

Friwarti, Sri Dwi. “Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik 1, no. 1 (2022): 1–13.

Habibah, Wilda Nur Arifatul. “Tindak Pidana Pembunuhan Karena Kealpaan (Analisis Komparasi Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam),” 2021.

Hamdi, Syaibatul, and Sumardi Efendi. “Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum 2, no. 2 (2022): 144–59. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558.

Haq, Islamul. “Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif.” Istinbath : Jurnal Hukum 17, no. 1 (2020): 25–49.

Hifni, Mohammad, Ujang Hibar, and M. Nassir Agustiawan. “Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 478–90.

Hisyam, Muhammad Muslih, and Ufran Ufran. “Tinjauan Asas Pemaafan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Indonesia Pada Perkara Tindak Pidana Pembunuhan.” Indonesia Berdaya 4, no. 1 (2022): 353–60. https://doi.org/10.47679/ib.2023420.

Iftitah, Anik, ed. Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54.

Imamudin, Muchamad. “HUKUMAN MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF,” 2018.

Iqbal, Sirya, Hamdani, and Yusriza. “Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam.” Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 10, no. 1 (2022): 113–38. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7938.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Topoffset, 2020.

Kamini, Nur Intan. “Konsep Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah) Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keadaan Darurat Dan Implementasinya Di Pengadilan Negeri Kepanjen (Analisis Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN).” Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah, 2023.

M. Taufiq. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348.

Maulidah, Khilmatin, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 281–93. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293.

Mentari, Besse Muqita Rijal. “Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 1–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.33.

Mustofa, Bagus Hadi. “Perbedaan Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Islam Dan Pidana.” IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies 1, no. 2 (2020): 135–45. https://doi.org/10.59525/ijois.v1i2.12.

Prisilawati, Laksita Retno Ildha. “Studi Komparasi Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Pidana Islam Tentang Jarimah Qisash,” 2022.

Putra, Robin Fernando, and Deni Jordi Yanto. “Konsep Pidana Mati Dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional.” ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023): 93–108.

Rachmawati. “Pria Di Aceh Bunuh Tetangganya Dengan Sadis Di Tengah Jalan, Tuding Korban Selingkuh Dengan Istrinya.” kompas.com, 2022.

Ropei, Ahmad. “Kaidah Niat Dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam.” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 9, no. 1 (2021): 55–80.

Rosanto, Yayan, Joko Mardiyanto, and Tegar Harbriyana Putra. “Studi Komparatif Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam.” Jurnal Bedah Hukum 6, no. 2 (2022): 23–37.

Sibarani, Rinto, Tomi Suhendra Pardede, Yuleo Foonasan Hussi, and Abdurrakhman Alhakim. “Kajıan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan: Perspektıf Hukum Dı Indonesıa.” Journal.Uib.Ac.Id 1, no. 1 (2021): 719–27.

Sinulingga, Rafida, and R Sugiharto. “Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana.” Sultan Agung Fundamental Research Journal 1, no. 1 (2020): 31–41.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8, no. 1 (2014).

Syamsurizal. “Analisis Yuridis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Dinamika 29, no. 1 (2023): 6173–92.

Tajuddin, Mulyadi Alrianto, and Imran Rusli Tarsan. “Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 12. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11072.

Tan, Kendry, and Hari Sutra Disemadi. “Politik Hukum Pembentukan Hukum Yang Responsif Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.” Jurnal Meta-Yuridis 5, no. 1 (2022): 60–72. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803.

Tantimin, Emiliya Febriyani, and Putri Nada Pertiwi. “Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Di Kota Batam.” LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM 8, no. 1 (2024): 2580–3883.

Yulianto, Nurul Amalia Syahrullah, Nur Mohamad Kasim, and Erman I. Kasim. “Eksistensi Hukuman Mati Terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Islam.” Al-Mizan 19, no. 1 (2023): 21–38. https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3500.

Yulis, Sari, Hamdani Hamdani, and Budi Bahreysi. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh.” Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 9, no. 1 (2022): 22–35.

Pusiknas Barekrim Polri, https://pusiknas.polri.go.id/ diakses pada tanggal 8 November 2024

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

PlumX Metrics

Published
2025-03-10
How to Cite
Alhakim, A., Fitri, W., & Renanda Sareng, A. (2025). Kebijakan Sanksi Pidana Pembunuhan dalam KUHP dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum . Jurnal Supremasi, 15(1), 1-16. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i1.4021
Section
Articles