PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1995

  • Nur Bagus Wahyudi
Abstract views: 401 , PDF downloads: 543
Keywords: narapidana

Abstract

Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan di Lembaga Permasyarakatan, menimbulkan permasalahan yang bersifat umum, setelah narapidana selesai menjalani pembinaan, apakah mereka akan dapat berubah menjadi lebih baik ataukah akan mengulang tindak kejahatannya kembali. Penelitian yuridis empiris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Jombang menunjukkan bahwa pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999. Pembinaan kepribadian, meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kesadaran hukum. Guna mengatasi hambatan pembinaan dari segi kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, dana, warga binaan, dan sarana dan fasilitasnya, maka dilakukan upaya dengan mengoptimalkan kualitas petugas lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga binaan dengan mengadakan pelatihan kerja, dan memelihara serta merawat sarana atau fasilitas yang ada dan mendayagunakannya secara optimal.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-03-10
How to Cite
Wahyudi, N. B. (2018). PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1995. Jurnal Supremasi, 8(1), 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.397
Section
Articles