LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM

  • Mohamad Alfaris
Abstract views: 411 , PDF downloads: 3726
Keywords: Larangan pemilikan tanah pertanian, absenteee, landreform.

Abstract

Larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak atara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu, panitia Landreform Dareah Tingkat masih memungkinkannya untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2016-09-10
How to Cite
Alfaris, M. (2016). LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM. Jurnal Supremasi, 6(2), 5. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.394
Section
Articles