LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM

Penulis

  • Mohamad Alfaris

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.394

Kata Kunci:

Larangan pemilikan tanah pertanian, absenteee, landreform.

Abstrak

Larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak atara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu, panitia Landreform Dareah Tingkat masih memungkinkannya untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2016-09-10

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM. (2016). Jurnal Supremasi, 6(2), 5. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.394