LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.394Kata Kunci:
Larangan pemilikan tanah pertanian, absenteee, landreform.Abstrak
Larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak atara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu, panitia Landreform Dareah Tingkat masih memungkinkannya untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



