KRIMINALISASI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

  • I Gede Widiandana Suarda
Abstract views: 732 , PDF downloads: 1731
Keywords: Ketentuan Pidana, Kriminalisasi, Tindak Pidana Penanggulangan Bencana, Politik Hukum Pidana

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan salah satu sumber hukum pidana positif, oleh karena UU tersebut merumuskan Bab Ketentuan Pidana mulai Pasal 75 sampai dengan Pasal 79. Berdasarkan ketentuan pidana tersebut akan dapat diindetifikasi perbuatan-perbuatan apa saja yang merupakan tindak pidana penanggulangan bencana. Lebih lanjut, apabila ada yang melakukan perbuatan yang dilarang itu maka aparat peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim, dan pemasyarakatan) akan melakukan penindakan dan penjatuhan pidana. Dengan demikian, UU No. 24 Tahun 2007 telah melakukan kriminalisai terhadap beberapa perbuatan yang terkait dengan masalah kebencanaan. Namun, sekalipun telah diundangkan bukan berarti persoalan telah selesai. Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun 2007 tetap harus dianalisis guna mengantisipasi perbuatan-perbuatan kriminal sehubungan dengan penanggulangan bencana di Indonesia. Kajian yang dapat digunakan dalam rangka menganalisis kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun2007 adalah kajian politik hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2016-09-10
How to Cite
Suarda, I. G. W. (2016). KRIMINALISASI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA. Jurnal Supremasi, 6(2), 4. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.393
Section
Articles