PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

  • Mohamad Syafrizal Bashori
Abstract views: 925 , PDF downloads: 4102
Keywords: pertanggungjawaban pidana, notaris, akta otentik

Abstract

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata dan administrasi. Tetapi UUJN tidak mengatur sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat dijatuhi sanksi administrasi atau perdata, tapi kemudian ditarik atau dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu mampu bertanggung jawab, ada hubungan batin berupa kesengajaan dan tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan. Sehingga Notaris yang dengan penuh kesadaran sengaja atau terlibat dalam pembuatan akta otentik palsu dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Sedangkan apabila unsur-unsur kesalahan tersebut tidak terpenuhi maka Notaris tersebut tidak dapat dipidana.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2016-09-10
How to Cite
Bashori, M. S. (2016). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. Jurnal Supremasi, 6(2), 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.392
Section
Articles