PENGATURAN KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERDA OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PEMERINTAH
Abstract
Peraturan daerah merupakan produk legislatif daerah yang memerlukan perlakuan berbeda dengan peraturan non legislatif lainnya sehingga memerlukan lembaga lain untuk memberikan koreksi terhadap kesalahannya, yang memunculkan permasalahan siapa yang berwenang menguji Peraturan Daerah antara Mahkamah Agung atau Pemerintah, mengingat keduanya diberi wewenang yang sama oleh undang-undang. Penelitian ini mengkaji kewenangan menurut undang-undang tentang pemerintahan daerah dan judicial review Mahkamah Agung. Penelitian yuridis normatif dengan mengkaji undang-undang, teori-teori kewenangan, dan doktrin hukum dari para ahli hukum yang relevan dengan hal tersebut menemukan bahwa adanya dua peraturan yang memberikan kewenangan yang sama dalam hal pembatalan perda melalui Mahkamah Agung ataupun Pemerintah mengakibatkan adanya kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas sesuai dengan asas pemberlakuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.