Penerapan Asas Terang dan Tunai dalam Jual Beli Hak Atas Tanah yang Hendak Dibatalkan Sepihak

  • Stella Defany Muslim Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Fransiscus Xavierius Arsin Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Abstract views: 516 , PDF downloads: 801
Keywords: The Principle of Cash and Carry, Buying and Selling, Unilateral Cancellation

Abstract

Agrarian Law or National Land Law in Indonesia adheres to Customary Law. One of them is the principle of cash and carry in the sale and purchase of land rights. People who have problems in the sale and purchase of land rights often want to cancel unilaterally without knowing about the application of the principle of cash and carry in the sale and purchase of land rights. This research method uses a form of normative legal research using a statutory approach with legal material collection techniques using literature studies and secondary data. The results of this study indicate that the carry principle of buying and selling land rights in Indonesia cannot be canceled unilaterally if it has fulfilled the cash and carry principles adopted by national land law from customary law in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arba, M. Hukum Agraria Idonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Damayanti, Dwi Aprilia Arum. “Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Ata Tanah (PPAT).” Lex Privatum 8, No. 2 (2020): 17.

Dr. Rosnidar Sembring, S.H, M.Hum. Hukum Pertahanan Adat. Cetakan ke. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Fendri, Azmi. “Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah dalam Prespektif Negara Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Yustisia 21, No. 1 (2014).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2015.

Hayati, Nur. “Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional).” Lex Jurnalica 13, No. 3 (2016): 288.

Herwido, Latifah Puspa, Widodo Suryandono, dan Winanto Wiryomastani. “Keabsahan dan Tanggung Jawab Hukum Atas Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penghadap Dan Kuasa Yang Cacat Hukum.” Indonesia Notary 2, No. 1 (2020): 77.

Iftitah, Anik. “Pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kabupaten Blitar.” Jurnal Supremasi 7, No. 1 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i1.373.

Iftitah, Anik. “Pembaharuan Hukum Tanah.” In Hukum Agraria. Get Press, 2023.

KUHPerdata. Kitab undang-undang hukum perdata : Burgelijk Wetboek / diterjemahkan oleh R. Subekti, R. Tjitrosudibio (2001).

Kusumadara, Afifah. “Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai Atau Hak Memiliki.” Jurnal Media Hukum 20, No. 2 (2013): 265.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 16th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Mohadir, Mohammad. “Persepsi Masyarakat Terhadap Pentingnya Pembuatan Sertipikat Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, 2017.

Nugraha, Achmad Affan Suprayogi. “Bab 1 Pendahuluan.” Pelayanan Kesehatan, No. 2015 (2019): 3–13.

PP. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (1997).

———. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1) (1997).

PPAT. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (1998).

Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Ed.rev., C. Jakarta: Djambatan, 2009.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Cetakan 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Tobing, Letezia. “Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Tanah.” Hukumonline.com, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).

UUPA. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960).

PlumX Metrics

Published
2023-09-13
How to Cite
Muslim, S. D., & Arsin, F. X. (2023). Penerapan Asas Terang dan Tunai dalam Jual Beli Hak Atas Tanah yang Hendak Dibatalkan Sepihak. Jurnal Supremasi, 13(2), 60-69. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.2193
Section
Articles