Model Sosialisasi Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Mewujudkan Good Governance di Kota Malang
Abstract
Melihat ketimpangan antara jumlah kasus korupsi pejabat pemerintahan dengan jumlah permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang pada pengadilan yang memiliki selisih cukup signifikan, maka perlu adanya perhatian serius dari berbagai kalangan. Hak mengajukan permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ternyata belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh para pejabat pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis empiris terhadap implementasi hak pengujian penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di lingkungan pemerintah Kota Malang guna mewujudkan good governance. Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif yang berdasar pada data primer berupa wawancara dan observasi serta data sekunder berupa dokumen resmi dari lokasi penelitian, internet dan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis empiris, kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pejabat pemerintahan akan eksistensi hak pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan berpengaruh terhadap tidak dimanfaatkannya sarana perlindungan hukum secara optimal.
Downloads
References
Ali, Achmad. (2021). Menguak Teori Hukum dan Teori Keadilan. Kencana : Jakarta
Anggoro, Firna Novi. (2016). “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10 (4).
Cahyandari, Dewi. Dkk. (2020). “Opportunities for The Formation of The Moot Administrative Courts from a SWOT Analysis Perspective”. Journal Palarch's Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology 17(7).
Effendi, Lutfi. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Bayumedia Publishing : Malang.
Endang, M. Ikbar Andi. (2020). “Rasio Hukum dan Implikasi Hukum Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Menurut Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Hukum PERATUN Puslitbang Hukum dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara 03 (01).
HR. Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo : Jakarta.
Sismono, Herman. (2011). “Faktor-Faktor Penghambat Kinerja Birokrasi Publik di Era Otonomi Daerah”. Jurnal Publica, 1(1).
Suyatmiko, Wawan Heru. (2021). “Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020”. Integritas Jurnal Antikorupsi 7 (1).
Tedi Sudrajat. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah. Sinar Grafika : Jakarta
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.