Implementasi Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020
Abstract
Status kedaruratan kesehatan berdasarkan Kepres 11 Tahun 2020 serta penetapan Covid–19 sebagai bencana non alam, ternyata tidak membawa dampak ditundanya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia Tahun 2020. Pemilihan tetap dilanjutkan dengan pembatasan, serta mengadopsi protokol kesehatan. Konsekuensinya, protokol kesehatan tersebut harus ditaati dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada. Dalam penelitian hukum ini menelusuri jenis pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada 2020 yang diimplementasikan dalam PKPU. Metode yang digunakan adalah statute approach, yaitu dengan menganalisa UU RI No. 4 Tahun 1984, UU RI No. 24 Tahun 2007, UU RI No. 6 Tahun 2020, PKPU RI No. 13 Tahun 2020, serta peraturan perundangan lain yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dalam tahapan Pemilukada 2020 memuat jenis pelanggaran baru, yaitu pelanggaran atas implementasi protokol kesehatan.
Downloads
References
Jurnal
Andrian Habibi. (2020). “Pemilihan Umum di Tahun 2020”. Jurnal Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1.
Djoharis Lubis. (2020). “Pilkada serentak 2020 di tengah gelombang pandemi covid-19: apakah menghasilkan Kepemimpinan yang efektif berbasis multikultur?”. Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 42.
Hardjaloka. (2015). “Studi Dinamika Mekanisme Pilkada di Indonesia dan Perbandingan Mekanisme Pilkada Negara Lainnya”. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4, No.1
Hutapea. (2015). “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”. Jurnal Rechtvindings, Vol. 4, No. 1.
Jimly Asshiddiqie. (2006). “Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 3. Nomor 4.
Mohammad Saihu. (2019). “Pengembangan Pemilu Berintegritas Hukum Kode & Etik”. Jurnal Etika & Kode Etik Pemilu Vol. 5, No. 1.
Novianto Murti Hantoro. (2020). "Tindak Lanjut Perppu Penundaan Pilkada". Jurnal Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XII, No.10
Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan. (2020). "Urgensitas Perppu Pilkada di Kala Wabah Pandemi Covid-19", Jurnal Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No.1
Buku
Andi Hamzah. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Eddy O.S. Hiariej. (2012). Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana dalam Demokrasi Lokal–Evaluasi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press
Hasbullah Bakry. (1998). Sistematika Filsafat. Jakarta: Wijaya
I Gde Pantja Astawa. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Janedjri M. Gaffar. (2013). Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Jean Jacques Rousseau. (2007). Du Contract Social Perjanjian Sosial. Penerjemah: Vincent Bero, Jakarta: Visimedia
Lamintang. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti
Philipus M. Hadjon, dkk. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press
Topo Santoso. (2006). Tindak Pidana Pemilu. Jakarta: PT. Sinar Grafika
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.