Revitalisasi BUMDES Sebagai Perwujudan Pasal 89 Huruf B UURI 6 Tahun 2014
Abstract
Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 (UU Desa) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (PP Desa). Dalam pelaksanaan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang saat ini sedang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga pemanfaatan hasil BUMDes tidak sesuai dengan UU Desa. Berdasarkan hal inilah diperlukannya upaya revitalisasi agar pemanfaatan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap kemajuan ekonomi pada masyarakar desa. Sehingga dengan adanya proses dari revitalisasi BUMDes yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat mengangkat kondisi perekonomian dan sosial di masyarak desa yang berdampak pada taraf hidup kesehjahteraan masayrakar desa yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
DPNKDSP. (2007). Panduan Pendirian dan Pengelolaan (Bumdes), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
Muh. Suharjono. (2014). “Pembentukan Perda yang Responsif dalam Mendukung Otda”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 19.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Zulkarnain Ridlwan. (2013)). “Payung Hukum Pembentukan BUMDes,” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, No. 3.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.