Revitalisasi BUMDES Sebagai Perwujudan Pasal 89 Huruf B UURI 6 Tahun 2014

Penulis

  • Daniel Kevin Octovianus Tallo Fakultas Hukum Univ. Pembangunan Nasional Veteran Jatim
  • Eko Wahyudi Fakultas Hukum Univ. Pembangunan Nasional Veteran Jatim

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1387

Kata Kunci:

Hukum, Revitalisasi, Ekonomi

Abstrak

Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 (UU Desa) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (PP Desa). Dalam pelaksanaan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang saat ini sedang berjalan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga pemanfaatan hasil BUMDes tidak sesuai dengan  UU Desa. Berdasarkan hal inilah diperlukannya upaya revitalisasi agar pemanfaatan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap kemajuan ekonomi pada masyarakar desa. Sehingga dengan adanya proses dari revitalisasi BUMDes yang dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat mengangkat kondisi perekonomian dan sosial di masyarak desa yang berdampak pada taraf hidup kesehjahteraan masayrakar desa yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ali, Zainuddin. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

DPNKDSP. (2007). Panduan Pendirian dan Pengelolaan (Bumdes), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

Muh. Suharjono. (2014). “Pembentukan Perda yang Responsif dalam Mendukung Otda”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 19.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Zulkarnain Ridlwan. (2013)). “Payung Hukum Pembentukan BUMDes,” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, No. 3.

Diterbitkan

2021-08-31

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Revitalisasi BUMDES Sebagai Perwujudan Pasal 89 Huruf B UURI 6 Tahun 2014 . (2021). Jurnal Supremasi, 11(2), 132-138. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1387