Analisis Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Dugaan Praktik Kartel
Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani praktik kartel menggunakan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) karena para pelaku usaha menggunakan perjanjian secara rahasia atau diam-diam sehingga sulit dibuktikan secara langsung. Praktiknya dalam proses penegakan hukum perkara kartel yang ditangani oleh KPPU maupun peradilan serta Mahkamah Agung terdapat inkonsistensi atau perbedaan pertimbangan hukum terkait keabsahan pembuktian tidak langsung. Melalui penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, peneliti ingin mengetahu tentang pembuktian kasus kartel oleh KPPU jika tidak ditemukan alat bukti langsung dan kedudukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menghasilkan penelitian bahwa KPPU dalam menggunakan pembuktian tidak langsung dilakukan karena dalam praktik kartel perjanjian dilakukan secara diam-diam maupun rahasia, praktiknya dalam Putusan Mahkamah Agung masih terdapat penafsiran atas pembuktian tidak langsung yang belum mengatur keabsahan sebagaimana di dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedudukan alat buktiĀ tidak langsung sepertiĀ bukti komunikasi dan bukti ekonomi sebagai alat bukti tidak langsung berbeda dengan alat bukti lain baik dalam perdata maupun pidana karena kedudukan bukti tidak langsung hanya sebagai petunjuk serta bukti tambahan pendukung dalam mencari kebenaran materiil praktik monopoli.
Downloads
References
Buku dan Jurnal:
Ali Imron dan Muhamad Iqbal. (2019). Hukum Pembuktian, Tangerang: UNPAM PRESS.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
PT Raja Grafindo.
Lilik Mulyadi. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Munir Fuady. (2015). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mustafa Kamal Rokan. (2010). Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rachmadi Usman. (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Susanti Adi Nugroho. (2014). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Dalam Teori dan Praktek serta Penerapan hukumnya), Jakarta: Penadamedia Grup.
Anna Maria Tri Anggraini. (2013). Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Pesaingan Usaha, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 No. 3, Tahun 2013.
Alum Simbolon. (2012). Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, Oktober 2012.
Bastian Nugroho. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Jurnal Yuridika, Vol. 32, No. 1, Januari 2017.
Fira Mubayyinah. (2017). Perbandingan Sistem Hukum Pembuktian Dalam Penanganan Perkara Tindak Korupsi Dengan Perkara Tindak Pidana Lainnya, Al Hikmah Jurnal Studi Keislaman, Vol. 7, No. 1, Maret 2017.
Ibnu Akhyat. (2018). Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia oleh KPPU, Era Hukum, Vol. 16, No. 2, Oktober 2018.
Idang Riyadi dan T.N. Syamsah. (2018). Model Pencegahan Praktik Kartel Impor Daging Sapi Dikaitkan dengan Daya Beli Masyarakat, Jurnal Living Law, Vol. 10, No. 1, Januari 2018.
Kurniawan, (2019), Kedudukan Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel Di Indonesia, Jurnal Jastiswara, Vol. 34., No. 3, November 2019.
Made Prasasta Primandhika dan I Gede Artha. (2019). Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Ilegal Terhadap Kasus Kartel di Indonesia, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 6. No. 7, July 2019.
Mahmul Siregar. (2018). Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13, No. 2, Juli-Desember 2018.
Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur Laumuri. (2018). Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016), Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 3, Desember 2018.
Masyelina Boyoh. (2015). Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil, Lex Crimen, Vol. 14, No. 4, Juni 2015.
Maya Meilia. (2019). Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 7. No. 1, Januari-Juni 2019.
Meita Fadhilah. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Kerangka Ekstrateritorial, Wawasan Yuridika, Vol. 3, No.1, Maret 2019.
Parida Angriani. (2016). Indikasi Kartel Komunditas Strategis Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kajian Perlindungan Hukum), Dialogia Juridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 7, No. 2, April 2016.
Rusyadi, Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3, No. 2, April 2016.
Siti Anisah. (2020). Webinar 20 Tahun KPPU: Tantangan Pembuktian Dalam Penanganan Kasus Kartel Circumstantial Evidence Dalam Kartel, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020.
Sunarti Puspita Sari. (2017). Proses Pembuktian Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha dengan Menggunakan Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence), JOM Jurnal Hukum, Vol. IV, No. 2, Oktober 2017.
Supriatna. (2016). Persengkokolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel, Positum, Vol. 1., No. 1, Desember 2016.
Udin Silalahi dan Isabella Cynthia Edgina. (2017). Pembuktian Perkara Kartel Di Indonesia Dengan Menggunakan Tidak Langsung (Indirect Evidence) Kajian Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Nomor 08/KPPU-I/2004 serta Putusan Nomor 294 K/Pdt.Sus/2012 dan Nomor 221 K/Pdt.Sus-KPPU/2016, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, Desember 2017.
Veri Antoni. (2019). Penegakan Hukum Atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender Di Indonesia, Mimbar Hukum, Vol. 31., No. 1, Mei 2019.
Zulhery Artha, (2016), Pencarian Kebenaran Materiil dalam Mengadili Sengketa Wakaf, Jurnal Tarjih, Vol. 13., No. 2, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.) Reglemet Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel.
Putusan Pengadilan :
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Perkara Nomor 24/KPPU-1/2009.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 03/KPPU-I/2010/PN.JKT.PST.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 582K/PDT.SUS/2011.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Repbublik Indonesia Nomor 1495 K/PDT.SUS/2017.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.