PARADIGM CONTESTATION IN NATIONAL LEGAL SYSTEM: A STUDY OF UNIFICATION OF MARITAL AGE REGULATION IN INDONESIA
Abstrak
This article focuses on the study of the unification of marital age in Indonesia with the contestation of legal paradigms that occur, both on the government side through legislators and on non-government parties such as the influence of religious ideology or the role of other humanitarian activists. The issue of marital age is not a dynamic issue, either juridical or sociological problems are strongly reflected in the discourse that has developed to date. The results of the study show that even though marital age has been compared to the new rules through Law No. 16 of 2019 stating that the minimum marital age for the bride and groom is 19 years, yet the potentials of the legal paradigm contestation in the national marriage legal system will always develop along with the social dynamics of the community.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: 2004
Atho’ Mudzhar, “Studi Hukum Islam dengan pendekatan Sosiologis,” makalah disampaikan dalam pidato pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Kalijaga, tanggal 15 September 1999.
Aunur Rahim Faqih, Bimbingan Dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII press, 2001.
Cik Hasan Bisri, Penuntun Penyusunan rencana Penelitian Bidang Ilmu agama Islam, Jakarta: Logos, 1998.
____________, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Direktorat Bina Ketahanan Remaja, Materi Pegangan Kader Tentang Bimbingan Dan Pembinaan Keluarga Remaja, Cet. II, Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 2012.
Direktorat Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja, Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia, Cet. II, Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 2010.
Hakim, Eli, dan Partner, “draft RUU HMPA Bidang Perkawinan,” Personal Library (kim_silaban@hotmail.com).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Lembaga Hukum untuk Perempuan (LBH APIK) dalam www.lbhapik.or.id, akses 6 Juni 2019.
Maltuf Siroj, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2012.
Nasaruddin Umar dkk, Amandemen Undang- Undang Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, cet. I (Yogyakarta: Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Pengadilan Agama (RUU-HMPA) tahun 2010.
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahyu MS, Ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Nasional, 1986.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##