ENFORCEMENT OF “BACOKAN” CRIME LAW AS A WAY OF CONFLICT RESOLUTION

  • Yanna Galuh Setyowati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Eko Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Abstrak views: 17 , PDF (English) downloads: 17

Abstrak

Stabbing is a criminal crime committed by someone using a sharp weapon, with the aim of hurting or even killing another person as a means of revenge. Likewise in the Tuban Regency area itself, where the crime of stabbing is normal, because it is considered a hereditary custom carried out to resolve conflicts. Every year, stabbing crimes in Tuban Regency always occur, resulting in fatalities such as injuries and even death, this is because in enforcing the law, stabbing crimes in Tuban Regency experience obstacles in terms of law, law enforcement, means or facilities, society and culture. . The method used is empirical juridical with analytical descriptive methods and uses primary and secondary data sources. The results of the research obtained are that there are obstacles in the implementation of law enforcement for the crime of "Bacokan" in Tuban Regency, but the efforts to overcome cooperation between law enforcers and the community that have been carried out have not been optimal.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Samosir, Djisman dan Timbul Andes Samosir, Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (Edisi Revisi), Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP

Mawardi, Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, Bengkulu: CV. Zigie Utama: 2021.

Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2018.

Zudan Arif Fakrulloh. 2005. Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. Solo. Pascasarjana

UI, Jurisprudence Vol. 2, No. 1.

Vivi Ariyanti, KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA, Jurnal Yuridis

Vol. 6 No. 2, Desember 2019

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, Kriminologi (Jakarta, 2010).

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Depok: PT. Raja Grafindo 2019.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta, 2008

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: PT. Raja Grafindo,

Sanyoto, PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3 September 2008.

Yadyn, Abdul Razak, Aswanto, PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENUJU HUKUM YANG

RESPONSIF BERLANDASKAN NILAI-NILAI PANCASILA, Jurnal Pasca Sarjana (Makasar, UNHAS: 2012)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP

Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembar Negara Tahun

.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembar Negara

Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Nomor 4168).

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere

Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun

dan Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-09-01
Bagian
Articles