Tingkat Kepuasan Petani Terhadap Aspek Organisasi Gapoktan Di Kecamatan Gandusari, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Kademangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan petani terhadap aspek organisasi Gapoktan
(Gabungan Kelompok Petani) Di Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan metode RAL
(Rancangan Acak Lengkap). Jumlah responden sebanyak 27 orang yang diambil secara
proporsional random sampling dari 10 kelompok tani yang terdaftar Di Kabupaten Blitar.
Responden diberikan 7 point pertanyaan yang berkaitan dengan aspek organisasi Gapoktan yang
masing-masing memiliki kumulatif skor penilaian yang diwakilkan dari skor angka 1 sampai 5,
dimana setiap angka mewakili keterangan sangat tidak memuaskan, tidak memuaskan, cukup
menerima, memuaskan, dan sangat memuaskan.
Downloads
References
Fitriani.D, Rosnita, A. Rifai,.2015. Persepsi Petani Anggota Gapoktan terhadap Kinerja
gapoktan Dalam Mengelola Dana Puap Di Kabupaten Kampar Tahun 2015.Sekolah
Pasca Sarjana Universitas Riau Pekanbaru.
Parida, Ida. 2012. Persepsi Petani Terhadap Kompetensi Penyuluh Pertanian Lapangan Di
Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sekolah Pasca Sarjana IPB
Bogor (diakses repository.ipb.acid, 22 Juli 2016)
Peraturan Menteri Pertanian No. 03 /Permentan/SM.200/1/2008. Tentang pedoman
penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian RI No.67 /Permentan/SM0.50/12/16/tentang pembinaan
kelembagaan petani
Putra. R. 2016. Pembentukan dan Pengembangan Gapoktan. Balai Pengkajian dan Teknologi
Pertanian Kepulauan Riau. Kementrian Pertanian
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2013. Tentang kelembagaan penyuluhan pertanian
perikanan dan yang bergabung dalam Gapoktan dan petani lainnya.
Saraswati, 2012. Penyajian Komunikasi Pertanian Yang Efektif dalam Kegiatan Penyuluhan.
https://trustkeeper.wordpress.com diakses 5 Agustus 2016
Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2006. Tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan.
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2013. Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright on any article is retained by the author(s).
2. The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
3. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
4. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
5. The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License