PROSEDUR PENERIMAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.35457/transgenera.v3i1.5590Keywords:
Prosedur, Penerimaan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB BlitarAbstract
Penelitian ini mengkaji mekanisme penerimaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar sebagai bagian strategis dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia, keamanan, dan rehabilitasi narapidana. Latar belakang kajian didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015, yang menekankan registrasi, klasifikasi, dan penempatan awal narapidana secara berperikemanusiaan. Fokus utama adalah mendeskripsikan prosedur penerimaan narapidana secara operasional dan mengidentifikasi kendala di Lapas Kelas IIB Blitar, yang menghadapi tantangan seperti kelebihan kapasitas dan integrasi dengan database pemasyarakatan. Metode pengumpulan data menggunakan pendekatan observasi partisipatif, wawancara dengan pegawai bagian penerimaan narapidana, serta dokumentasi yang berkaitan dengan prosedur seperti Buku Register B dan D, di Sub Bagian Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Kesimpulan menunjukkan bahwa prosedur penerimaan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar terdiri dari sepuluh tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga perhitungan ekspirasi masa pidana, yang selaras dengan teori manajemen POAC untuk efisiensi administratif. Kendala utama meliputi penumpukan berkas, keterbatasan SDM, koordinasi dengan instansi eksternal, dan fasilitas medis terbatas, dengan solusi seperti penambahan pegawai dan digitalisasi. Kajian ini memberikan manfaat teoritis dan praktis untuk perbaikan sistem pemasyarakatan nasional, mendukung visi Lapas Kelas IIB Blitar dalam menciptakan penegakan hukum yang adil dan manusiawi.
Downloads
References
Kasmanto Rinaldi, S. H. (2021). Pembinaan dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan. Cendikia Mulia Mandiri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2015). Standar registrasi dan klasifikasi narapidana dan tahanan (Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015).
Kurniawan, I. D. (2024). Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan: Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie. RESEARCH FAIR UNISRI, 8(2), 34-40.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Munawaroh, M., Winarto, W., & Haryanti, N. (2023). Prosedur Pengelolaan Arsip Dalam Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Studi Kasus Pada PT. Griya Asri Mandiri. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 3(2), 17-23.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Rasto. (2015). Manajemen Perkantoran Paradigma Baru. Bandung: Alfabeta.
Satrio Pramilo Pamudi (2025). Pengklasifikasian Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Doctoral Dissertation, Universitas Gresik).
Syahputra, R. D., & Aslami, N. (2023). Prinsip-Prinsp Utama Manajemen George R. Terry. Manajemen Kreatif Jurnal, 1(3), 51-61.
Tambun, W. S., & Fikri, R. A. (2025). Efektivitas Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana di Lapas Narkotika Langkat. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(5), 296-301.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabila Ayu Rahmawati Nabila, Putri Cinta Mei Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- Author grant the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



