Implementasi Kebijakan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35457/transgenera.v2i2.4851Keywords:
implementasi, penyerahan PSU, perumahanAbstract
Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Blitar untuk mendorong penyediaan dan penyerahan PSU perumahan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Tujuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas tersebut akan dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan di wilayah perumahan dan permukiman. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan lokasi penelitian adalah Disperkim Kota Blitar dan Perumahan Tirtomadu Residence. Metode untuk mengumpulkan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada saat ini telah memberikan pedoman yang jelas, tetapi masih terdapat kendala yaitu termasuk masalah komunikasi dan koordinasi antar lembaga, waktu yang lama untuk dokumen seperti sertifikat PSU, dan jumlah sumber daya yang terbatas, hal tersebut berkontribusi pada penundaan proses penyerahan. Kurangnya pelatihan teknis juga mempengaruhi kualitas dan ketepatan waktu penyerahan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi semua pihak, mempercepat proses sertfikasi, memperkuat kemampuan sumber daya, dan pelatihan teknis untuk pelaksana.
Downloads
References
Arianto, B. (2024). Triangulasi Metoda Penelitian Kualitatif. In Borneo Novelty Publishing. Borneo Novelty Publishing.
Dwidjowijoto, R. N. (2004). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT Gramedia.
Dunn, W. N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Wal ashri Publishing.
Hardani, Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu.
Hasan, H., Bora, M. A., Afriani, D., Artiani, L. E., Puspitasari, R., Susilawati, A., ... & Hakim, A. R. (2025). Metode penelitian kualitatif. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Iriawan, H. (2024). Teori Kebijakan Publik. Malang: Penerbit Litnus.
Islamy, M. I. (2003). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Cetakan ke-12. Jakarta: Bumi Aksara.
Kurniasih, D., & Rusfiana, Y. (2021). Teknik analisa. Bandung: Alfabeta.
Kusia, M., Susanto, H., & Mulyani, S. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NO 45 TAHUN 2021 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO. MAP (Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik), 6(2), 138–147. https://doi.org/10.37504/map.v6i2.536
Moleong, L. J., (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya
Monoarfa, V., & Miolo, R. N. B. (2022). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Menggunakan Metode HIRARC Pada UMKM Pabrik Tahu. Mopolayio: Jurnal Pengabdian Ekonomi, 2(1), 1-6.
Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyerahan, Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. Surabaya: PT Menuju Insan Gemilang.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salinan
Wulandari, A. (2020). Komunikasi Pemangku Kepentingan. Yogyakarta: Sedayu Sukses Makmur.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nova Siama Dewi, Jalu Sora Wicitra, Anwar Hakin Darajat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- Author grant the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



