Dewi Mahmudah, U., A. Iftitah, and M. Alfaris. “Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini”. Jurnal Supremasi, Vol. 12, no. 1, Feb. 2022, pp. 44-58, doi:10.35457/supremasi.v12i1.1838.