[1]
N. Setyoningrum, “IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ISTRI DAN ANAK DARI PERKAWINAN KEDUA/KETIGA/KEEMPAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK DICATATKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 10 TAHUN 1983”, supremasi, vol. 6, no. 1, p. 2, Mar. 2016.