[1]
D. Andrianto, F. Malik, and N. Rumkel, “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum (Studi Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai)”, supremasi, vol. 14, no. 2, pp. 68-84, Sep. 2024.