[1]
A. Iftitah, “PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN BLITAR”, supremasi, vol. 7, no. 1, p. 2, Apr. 2018.