[1]
U. Dewi Mahmudah, A. Iftitah, and M. Alfaris, “Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini”, supremasi, vol. 12, no. 1, pp. 44-58, Feb. 2022.