[1]
“Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum (Studi Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai)”, supremasi, vol. 14, no. 2, pp. 68–84, Sep. 2024, doi: 10.35457/supremasi.v14i2.3802.