[1]
“Eksistensi Pemerintah Lokal dalam Melindungi TKI di Perbatasan Negara Melalui Pembentukan Perda No. 3 Tahun 2015 di Sambas (Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintahan Daerah)”, supremasi, vol. 11, no. 1, pp. 30–41, Feb. 2021, doi: 10.35457/supremasi.v11i1.1250.