[1]
“Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)”, supremasi, vol. 10, no. 2, pp. 36–51, Sep. 2020, doi: 10.35457/supremasi.v10i2.1148.