[1]
“Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar”, supremasi, vol. 9, no. 2, pp. 17–27, Sep. 2019, doi: 10.35457/supremasi.v9i2.793.