“Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini” (2022) Jurnal Supremasi, 12(1), pp. 44–58. doi:10.35457/supremasi.v12i1.1838.