“Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini”. 2022. Jurnal Supremasi 12 (1): 44-58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838.